Jumat, 13 November 2015

Aliran Sesat di Indonesia




وَلَقَدْ أَضَلَّ مِنْكُمْ جِبِلًّا كَثِيرًا أَفَلَمْ تَكُونُوا تَعْقِلُونَ
“Telah sesat di antara kalian generasi-generasi yang banyak. Kenapa tidak kalian pikirkan?”
‘Aliran’ secara bahasa berarti suatu yang bergerak maju seperti air, listerik, dana dan lain-lain dari sumber asalnya. Aliran pada air mengalir dari sungai atau danau ke tempat-tempat yang rendah; pada listrik dari pembangkit tenaga listrik ke rumah-rumah dan lain-lain; dan pada dana dari bank atau sumber dana ke orang tertentu, ke luar negeri dan lain-lain.. Dengan demikian, aliran mengalir dari sumbernya. Ada aliran yang masih membawa arus asli, dan ada pula yang memuat arus tambahan sehingga terjadi percampuran arus.
Salah satu pengertian aliran adalah haluan pendapat, politik, hukum, ekonomi, kepercayaan, agama dan lain-lain. Disebut demikian karena ia mengalir seperti arus. Aliran sesat yang kita maksud di sini adalah mazhab, sekte atau kelompok yang menyimpang dari ajaran aslinya. 

Aliran Islam Sesat
Bila yang kita maksudkan aliran sesat dalam Islam, maka ia adalah aliran berkedok Islam, tetapi menyimpang atau bertentangan dengan ajaran yang diajarkan oleh Nabi Muhammad s.a.w. dari Allah s.w.t. Dalam istilah Islam aliran sesat dikenal dengan nama bid’ah sebagai perbuatan mengada-ada dalam agama. Dalam sebuah Hadits shahih riwayat Muslim disebutkan bahwa:

فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
“Sesungguhnya pembicaraan terbaik adalah kitab Allah (yaitu Qur’an). Petunjuk terbaik adalah petunjuk Muhammad s.a.w. (yaitu Sunnah beliau). Urusan terburuk adalah mengada-ada (dalam agama) dan setiap bid’ah (perbuatan mengada-ada) adalah kesesatan.”
Islam adalah petunjuk (hudan). Orang yang menyimpang dari petunjuk tersebut adalah orang sesat (dhalal). Qur’an menyatakan: 

مَنِ اهْتَدَى فَإِنَّمَا يَهْتَدِي لِنَفْسِهِ وَمَنْ ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا
“Orang yang mendapat petunjuk sesungguhnya menunjuki dirinya sendiri dan orang yang sesat sesungguhnya menyesatkan dirinya sendiri. Beban seseorang tidak dipikul oleh orang lain. Kami tidak mengazab (seseorang atau suatu kelompok) kecuali setelah Kami mengirim seorang rasul.” (an-Isra’15)
Dengan demikian, mendapat petunjuk atau sesat adalah pilihan sendiri; ia mendapat petunjuk karena ia mau menerima petunjuk dan ia sesat karena mau menerima kesesatan. Bagaimanapun, orang bertanggungjawab terhadap pilihan yang telah dibuatnya. Turunnya azab Allah kepada kelompok masyarakat tertentu boleh jadi karena kesesatan mereka atau karena kelalaian kelompok lain dalam menjalankan prinsip amar ma’ruf nahi mungkar.

وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنَ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Siapakah yang lebih sesat dari orang yang mengikuti hawa nafsunya tanpa petunjuk dari Allah? Allah sesungguhnya tidak menunjuki bangsa yang zalim.” Al-Qashash 50
Aliran yang mengikuti petunjuk Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad s.a.w. adalah aliran yang benar. Aliran yang tidak mengikuti petunjuk tersebut adalah aliran sesat. Aliran Islam yang benar dengan jaminan Allah dalam Qur’an akan tetap terpelihara sampai hari kiamat bila ummat Islam tidak menyimpangkannya dari dua sumber di atas. Para ulama sebagai pewaris para Nabi telah berupaya menjaga kebenaran ajaran Islam melalaui metodologi yang aman yang diwariskan sampai ke masa kita sekarang. Mereka kadang-kadang digelari sebagai ulama Salaf (pengikut generasi terdahulu yang benar) atau pengikut Sunnah dan Jama’ah (ahlu as-Sunnah wa al-Jama’ah), yaitu mengikuti tradisi dan kelompok yang diwariskan oleh Nabi Muhammad s.a.w.

Penelitian Aliran Sesat
Bila muncul klaim sebagai aliran Islam dari orang tertentu, maka klaim tersebut harus diuji melalui prinsip-prinsip yang termaktub dalam Qur’an, Sunnah dan pemahaman para pendahulu yang mengikuti jalan Qur’an dan Sunnah.
Karena itu, setiap kali ada aliran baru yang muncul dalam masyarakat Islam, maka para ulama terpanggil untuk menelitinya dari sudut kesesuaian atau ketidaksesuainnya dengan ajaran Islam yang benar. Di beberapa negara muslim, ada badan resmi pemerintah yang dibentuk berdasarkan undang-undang dengan tugas memeriksa aliran-aliran baru yang muncul, lalu lembaga tersebut memberikan pendapatnya untuk kepentingan masyarakat dan negara, apakah benar atau sesat. Sayang sekali, Indonesia tidak mempunyai lembaga resmi seperti itu. Bila muncul aliran baru atas nama Islam di negeri ini, maka biasanya yang dijadikan rujukan adalah lembaga ulama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), atau majelis ulama surupa yang ada pada organisasi-organisasi Islam besar seperti NU, Muhammadiyah, Persis dan lain-lain. Bila organisasi-organisasi ini sudah mengeluarkan pendapatnya, maka inilah yang menjadi pegangan masyarakat dan kadang-kadang juga pegangan negara. Bakorspakem (Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) Kejaksaan Agung RI sebagai badan negara biasanya memberikan kata akhir. Setelah mendengar pendapat para ahli dan departemen terkait, Bakorspakem dapat melarang aliran yang dinyatakan sesat dan membahayakan keyakinan masyarakat.
Permasalahan muncul, bila terdapat perbedaan pendapat di antara organisasi-organisasi ulama tentang sebuah aliran baru sehingga sering membingungkan masyarakat dan negara. Di masa depan, Indonesia memerlukan pengaturan khusus tentang aliran sesat melalui peraturan perundang-undangan yang jelas. Selain itu juga diperlukan sebuah lembaga resmi pemerintah yang berotoritas menerbitkan fatwa berhubungan dengan hukum Islam. Bila kedua hal ini ada, maka tidak akan ada lagi aliran sesat yang muncul atas nama kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebasan beragama di masa depan. Kebebasan berpendapat dan beragama adalah suatu hal, tetapi kebebasan seseorang atau kelompok tidak boleh melecehkan agama orang atau kelompok lain yang konsisten dengan ajaran agama mereka.
Dari waktu ke waktu, media massa selalu melaporkan kepada kita kelompok-kelompok yang menyebut diri dengan nama tertentu atas nama Islam, tetapi mempunyai ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam yang benar. MUI menyatakan telah mengeluarkan daftar sembilan aliran kepercayaan yang dianggap menyesatkan. Sembilan aliran sesat tersebut antara lain adalah Islam Jamaah, Ahmadiyah, Inkar Sunah, Qur'an Suci, Sholat Dua Bahasa, dan Lia Eden. Di antara aliran ini ada yang bergerak di tingkat nasional dan ada juga yang bergerak di tingkat lokal. Klaim sebagai nabi atau pembaharu agama dapat kita lihat pada kasus Jamaah Ahmadiyah, Jemaah Eden Lia Alimudin, kelompok al-Mushaddiq dan lain-lain. Mereka mengklaim sebagai nabi atau penerima wahyu, padahal dalam Islam tidak ada lagi nabi setelah Nabi Terakhir Muhammad s.a.w.
Gejalanya lahir bermacam-macam. Ada yang berbentuk praktek dukun cabul, atau paranormal yang menjanjikan sesuatu untuk kehidupan dunia, spiritual healer, atau wali dengan perbuatan luar biasa, atau menyebut diri sebagai nabi dan lain-lain. Salah satu sumbernya diperkirakan aliran-aliran mistik atau tasauf tertentu yang menyimpang dari ajaran aslinya, atau tarikat-tarikat yang keluar kendali dari mursyid aslinya. Faktor lain yang juga mungkin menjadi penyebabnya adalah kelainan psikis tertentu dari orang tertentu karana pengalaman atau trauma masa lalu, membuat yang bersankutan membayangkan mendengar suara-suara tertentu atau melihat bayangan-bayangan tertentu. Karena kelemahan kepribadiannya, membuat yang bersangkutan menjadi sasaran empuk bagi rayuan jin dan setan.
Gejala kelompok sesat juga sering terlihat dengan mengadakan ritual baru, misalnya, dengan meniadakan shalat wajib, mengajarkan bacaan-bacaan yang tidak pernah diajarkan oleh pembawa syariat Islam, menghalalkan hubungan seksual di luar perkawinan yang dikenal dan lain-lain. Kesesatan kelompok seperti ini biasanya gampang dikenal oleh masyarakat karena berbeda dari praktek Islam yang mereka kenal selama ini. 

Penutup
Bila gejala-gejala kesesatan ini muncul, sebaiknya tokoh-tokoh masyarakat, terutama MUI, ulama dan pemerintah, cepat mengambil tindakan yang diperlukan. Bila tidak ada tindakan, dikhawatirkan masyarakat akan main hakim sendiri dengan mencelakan kelompok tersebut di luar jalur hukum. Upaya pertama adalah menyadarkan kelompok tersebut agar kembali ke jalan yang benar. Bila upaya persuasif tidak berhadil, kelompok seperti ini dapat dibawa ke meja hijau dengan dakwaan pelecehan atau penghinaan terhadap agama. Selanjutnya, Bakospakem atau organisasi yang mewakilinya di daerah dapat bertindak tegas dengan memperingatkan dan/atau melarang aliran yang dipandang sesat.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar