Jumat, 13 November 2015

Permasalahan Perkawinan



(Oleh Ansari, S.H.I)
 
Perkawinan menyangkut banyak segi yang melibatkan kedua belah pihak (suami-isteri), keturunan mereka dalam garis lurus ke bawah dan ke atas, harta benda, hubungan masyarakat melalui
kontak sosial, hubungan hukum melalui kontak negara, dan lain-lain. Tidak mengherankan bila perkawinan melahirkan berbagai masalah hukum, baik perdata maupun pidana, yang tidak mungkin dicakup secara kesuluruhan dalam kesempatan seperti ini.
Tulisan ini tidak membahas semua permasalahan perkawinan, tetapi membatasi diri untuk masalah perkawinan yang berhubungan dengan agama penduduk di Indonesia.

Dasar Hukum Perkawinan
Hampir dalam semua tradisi hukum, baik civil law, common law, maupun Islamic law, perkawinan adalah sebuah kontrak berdasarkan persetujuan sukarela yang bersifat pribadi antara seorang pria dan wanita untuk menjadi suami-isteri. Dalam hal ini, perkawinan selalu dipandang sebagai dasar bagi unit keluarga yang mempunyai arti penting bagi penjagaan moral atau akhlak masyarakat dan pembentukan peradaban.
Secara tradisional, suami dalam semua sistem tersebut bertugas menyiapkan tempat tinggal, memenuhi kebutuhan rumah tangga dan melindungi keluarga secara umum. Sementara itu, isteri berkewajiban mengurus rumah tangga, tinggal di rumah, melakukan hubungan seksual dengan suami dan memelihara anak-anak. Konsep perkawinan sebagai kontrak yang sah seperti ini sampai sekarang belum berubah, tetapi karena perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat mengikuti hukum kehidupan, maka kewajiban-kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut tidak lagi persis seperti pada masa lalu.
Di antara faktor penting yang menyebabkan terjadinya perubahan hukum adalah campur tangan negara dalam mengatur masalah perkawinan menerapkan teori Rescue Pond tentang “law as a tool of social engeenering”. Dulunya kontrak perkawinan dilakukan berdasarkan murni hukum agama atau hukum adat, tetapi di zaman modern karena dinamika kehidupan yang semakin berkembang, maka negara merasa perlu membuat berbagai aturan yang diharapkan dapat menjaga ketertiban masyarakat sehingga moral atau akhlak masyarakat tetap terjaga dan peradaban tetap berlangsung. Aturan-aturan hukum tersebut ada yang merupakan pengembangkan hukum perkawinan yang sudah ada di masa lalu dan ada juga yang merupakan hukum baru sama sekali.
Salah satu permasalahan dalam hal perkawinan sebagai kontrak adalah tentang status kontrak itu sendiri, apakah sama dengan perjanjian lain yang bersifat sekular (terlepas dari agama), atau perjanjian suci bersifat keagamaan yang berbeda dengan kontrak sekular biasa, atau kontrak suci agama yang dikuatkan dengan kontrak sekular. Permasalahan ini erat hubungannya dengan tabiat sebuah negara. Dalam negara yang menerapkan sekularisasi seperti pada negara-negara Barat pada umumnya, maka kontrak perkawinan tak obahnya seperti kontrak-kontrak lain yang bersifat sekular, yang dapat diatur berdasarkan kemauan bebas para pihak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam sebuah negara sekular, perkawinan sekular terpisah dari perkawinan agama, dan negara hanya mengakui perkawinan sekular oleh negara dan tidak mengakui perkawinan agama. Sebaliknya dalam negara yang ikut membawa peran serta agama, seperti Indonesia dan negara-negera berpenduduk mayoritas muslim, maka perkawinan adalah sebuah kontrak suci agama yang dapat dikukuhkan dengan kontrak sekular keduniaan. Heboh beberapa RUU Perkawinan yang diajukan oleh Pemerintah sebelum UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disingkat UUP/1974) pada dasarnya adalah karena perkawinan dianggap sebagai kontrak sekular biasa yang dapat terlepas dari agama.

Perkawinan di Indonesia
Sebelum kedatangan penjajah Belanda, perkawinan secara umum dilaksanakan berdasarkan hukum agama atau hukum adat (yang juga bercampur dengan hukum agama). Perkawinan yang tertua di Indonesia adalah berdasarkan hukum agama Hindu, Budha, Islam dan hukum adat untuk suku-suku yang tidak menganut agama Hindu, Budha dan Islam. Setelah kedatangan pejajah Barat, karena kaum penjajah beragama Kristen dan administrasi penjajahan melindungi para missi dan zending yang menyebarkan agama Kristen di pelosok Nusantara, maka perkawinan juga dilaksanakan berdasarkan agama Kristen. Sungguhpun demikian, karena agama Islam kemudian dianut oleh mayoritas penduduk, maka hukum perkawinan yang banyak diikuti adalah hukum Islam.
Dari kenyataan tersebut, maka pembuat UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” [Pasal 2 ayat (1)]. Agama yang dimaksud merujuk kepada Pasal 29 ayat (2) UUD 1945: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.”
Agama dan kepercayaan melahirkan dua interpretasi. Pertama, agama dan kepercayaan adalah satu kesatuan; agama sebagai bentuk ketaatan dan kepercayaan sebagai sistem kepercayaan dalam agama tersebut. Ini adalah tafsir yang umumnya dipegang oleh para pembuat UUD 1945. Kedua, agama sebagai satu kesatuan dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai satu kesatuan yang lain, dan keduanya merupakan entitas yang berbeda. Tafsiran ini menginginkan pengakuan tersendiri kepada aliran kepercayaan di Indonesia. Bagaimanapun, tafsiran resmi yang dipegang sampai sekarang adalah tafsiran yang pertama.
Jadi pada dasarnya, perundang-undangan Indonesia tetap meneruskan hukum perkawinan berdasarkan agama yang sudah berlaku sejak lama di Indonesia. Campur tangan negara hanyalah dalam bidang pencatatan sehingga ayat (2) Pasal 2 UUP/1974 menyatakan: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Permasalahan yang dilahirkan dari praktek Pasal 2 UUP/1974 antara lain:
Pertama: Sebagian kecil masyarakat tidak melaksanakan perkawinan menurut hukum agamanya. Permasalahan ini timbul antara lain karena adaya pasangan yang melangsungkan perkawinan berbeda agama (walaupun persentasenya sangat kecil), sementara itu UUP/1974 tidak mengatur perkawinan beda-agama.
Praktek yang ditempuh, biasanya salah satu pihak pindah ke agama pihak lain. Ini memang banyak terjadi, tetapi bila salah satu pihak tidak mau dimurtadkan ke agama calon suami atau isteri, maka perkawinan batal dilaksanakan. Kasus yang terkenal untuk yang terakhir ini adalah rencana perkawinan Christine Hakim dengan teman pria beda agamanya yang telah membina hubungan selama bertahun-tahun.
Atau jalan keluar yang ditempuh adalah melaksanakan perkawinan di luar negeri, yaitu di salah satu negara sekular yang tidak mengharuskan perkawinan berdasarkan hukum agama, misalnya Singapura, lalu perkawinan tersebut dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (KCS). Pada masa lalu, perkawinan jenis ini ada yang berhasil dicatat di KCS, tetapi pada masa akhir-akhir ini KCS menolak pencatatannya.
Jalan keluar ketiga adalah perkawinan beda-agama melalui “penghulu liar” seperti yang dilaporkan oleh sebuah majalah ibu kota: “Pesulap Deddy Corbuzier Menikahi Karlina. Pemeluk Katolik dan Islam itu dinikahkan Zainun Kamal, doktor UIN yang juga penghulu pribadi. Kali ini Deddy tidak sedang bermain sulap, lo. Perkawinan jenis ini di samping mendapat penolakan dari para ahli hukum Islam dan teman-teman dekat Zainun Kamal sendiri, juga merupakan perkawinan yang tidak sesuai dengan UUP/1974.
Jalan keluar keempat adalah seperti yang ditempuh oleh sebuah putusan MA pada tahun 1990 yang mensahkan perkawinan beda agama berdasarkan hukum antar golongan yang berlaku di zaman penjajahan Belanda. Putusan tersebut sebenarnya merupakan sebuah langkah mundur karena dua hal. Pertama, dengan berlakunya UUP/1974, maka hukum perkawinan yang ada sebelum undang-undang ini tidak berlaku lagi (Pasal 66 UUP/1974). Kedua, hukum perkawinan antar golongan yang diberlakukan Belanda bertolak dari pandangan bahwa perkawinan adalah sebuah kontrak sekular. Sementara itu, Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Esa, dan Ketuhanan Yang Maha Esa tidak mungkin dipahami di luar ajaran agama.
Kedua: Sejumlah cukup bararti masyarakat melaksanakan perkawinan berdasarkan hukum agama, tetapi tidak mencatatkannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan agama tanpa pencatatan ini, misalnya, dapat dilihat dari jumlah kasus yang cukup perarti di berbagai Pengadilan Agama tentang permohonan itsbat nikah (penetapan perkawinan), yang diajukan oleh salah satu pasangan yang pernah menikah secara agama atau ahli waris mereka guna untuk mendapatkan harta warisan. Bila perkawinan yang pernah dilakukan oleh pemohon dapat dibuktikan di PA dan disahkan, maka harta almarhum dapat dibagi kepada ahli warisnya.
Bentuk lain pernyataan mengakhiri perkawinan adalah melalui iklan di surat kabar. Sebagai contoh, pasangan suami-isteri bernama H. Yahya Brik (38 tahun) dan Dania/Meta/Aming (31 tahun) di depan seorang ulama bernama Yusuf A.R. (55 tahun) yang disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Yanto Jaya, S.H. & Rekan, mengumumkan perceraian melalui sebuah iklan surat kabar ibu kota.Ini jelas suatu bentuk perceraian liar karena tidak dilakukan di depan pengadilan. Pemutusan perkawinan seperti ini dilakukan barangkali dalam rangka mendapatkan harta bersama atau warisan.
Penyebab perkawinan seperti ini adalah keyakinan masyarakat bahwa perkawinan adalah hukum agama murni yang tidak perlu dicampuri oleh negara. Praktek seperti ini telah berjalan selama berabad-abad di Indonesia sehingga menjadi keyakinan masyarakat. Selama perkawinan sudah sah secara agama, mereka berpendapat, untuk apa diperlukan pencatatan, apalagi bila pencatatan tersebut memberatkan mereka dari segi biaya dan urusan birokrasi.
Kemungkinan penyebab kedua adalah kurangnya penyuluhan hukum dari pemerintah c.q. institusi-institusi terkait tentang pentingnya pencatatan perkawinan dan tidak adanya sanksi hukum untuk perkawinan yang tidak dicatatkan.
Ketiga: Adanya gejala samen leven, terutama di daerah perkotaan, yaitu pasangan pria-wanita yang hidup bersama tanpa perkawinan agama dan pencatatan negara. Gejala ini antara lain adalah akibat dampak samping proses modernisasi di Indonesia yang diikuti dengan menurunnya pegangan hidup kepada nilai-nilai moral dan agama.
Segi lain adalah kurangannya pengawasan masyarakat dan akibat ketiadaan norma hukum yang melarang dan mempidanakan perbuatan tersebut. Di kalangan anak muda sering terdengar ungkapan: Do it; everybody does! Salah satu jalan keluarnya adalah revisi perundang-undangan dengan memidanakan perbuatan pasangan hidup bersama tanpa tali perkawinan yang sah.
Keempat: Adanya dua pencatat perkawinan yang berbeda, (1) PPN (Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama) dan (2) Kantor Catatan Ssipil (KCS). Menurut PP RI No. 9 Tahun 1975 [Pasal 2 ayat (1) dan (2)], perkawinan Islam dicatatkan di PTN dan perkawinan non-Islam di KCS. Ini jelas tidak efisien dari segi administratif pencatatan dan cita-cita penyatuan hukum nasional. Jalan keluar untuk dualisme pencatatan ini tentu adalah revisi peraturan perundang-undangan tentang catatan sipil dan perundang-undangan tentang PPN.
Hukum perkawinan berhubungan langsung dengan hukum kewarisan. Salah satu penyebab kewarisan adalah adanya perkawinan sehingga melahirkan keluarga, dan bila salah seorang meninggal dunia dan meninggalkan harta, maka harta peninggalan tersebut dibagi di antara ahli warisnya. Permasalahan yang ditimbulkan sekitar hukum kewarisan dalam hubungannya dengan agama penduduk antara lain adalah:
Kelima: Sesuai UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sengketa kewarisan antara penduduk beragama Islam diselesaikan melalui Peradilan Agama [Pasal 49 ayat (1) huruf (b)]. Sungguhpun demikiran, perkara kewarisan ummat Islam masih diperiksa, diputus dan diselesaikan di Peradilan Umum. Sebuah penelitian doktor di Universitas Diponegoro atas nama Afdhal menemukan bahwa kebanyakan perkara kewarisan ummat Islam di wilayah Jawa Timur diadili di Peradilan Umum. Permasalahan timbul, pertama karena Peradilan Umum masih menerima perkara sengketa ummat Islam tentang perkawinan secara umum dan kewarisan secara khusus. Kedua, adanya celah hukum bagi pencari keadilan untuk memilih Peradilan Agama atau Peradilan Umum, bila salah satu dari dua pengadilan menguntungkan dirinya.
Keenam. Sebagai kelanjutan dari permasalahan keenam di atas, bila perkara perkawinan pangadilan tingkat pertama dan kedua sampai kasasi atau peninjauan kembali di Mahkamah Agung, maka terdapat kemungkinan bahwa perkara yang tadinya diputus berdasarkan hukum Islam di Pengadilan Agama akan ditolak atau dikabulkan oleh MA berdasarkan hukum adat, atau sebaliknya perkara ummat Islam yang diputus berdasarkan hukum adat di Pengadilan Umum akan ditolak atau dikabulkan di MA berdasarkan hukum Islam. Jalan keluar untuk permasalahan ini, bahwa perkara kasasi dan peninjauan kembali tentang perkawinan diperiksa oleh satu tim di MA (misalnya Tim E) sehingga tidak melahirkan dualisme yurisprudensi di MA.

Penutup
Diakhir tulisan ini dapat disimpulkan beberapa hal. Pertama, perkawinan berdasarkan agama penduduk adalah bagian dari sejarah dan budaya hukum bangsa Indonesia, sebagai hukum yang hidup (the living law). Karena itu, agar hukum perkawinan nasional memperoleh kepatuhan umum dari masyarakat, asas ini masih perlu dipertahankan dalam hukum perkawinan nasional.
Kedua, perkawinan beda-agama mempunyai resiko yang lebih tinggi dibanding dengan perkawinan dalam agama yang sama, terutama terhadap keturunan dan hubungan keluarga serta masyarakat, karena itu sebaiknya dihindari. Perkawinan model ini merupakan praktek minoritas yang sangat kecil. Bagi pasangan yang terpaksa melakukan perkawinan berbeda agama harus melangsungkan perkawinan menurut salah satu agama yang dianut oleh pasangan, dengan resiko salah satu harus rela mengorbankan keyakinan agamanya.
Ketiga, pencatatan perkawinan harus selalu dibudayakan melalui pendidikan formal dan pendidikan masyarakat. Salah satu bentuk pembudayaannya adalah melalui pemberian sanksi pidana bagi pelaku perkawinan liar dan hidup bersama tanpa tali perkawinan dalam UU Perkawinan yang akan datang.
Keempat, perkawinan adalah salah satu bagian kehidupan manusia yang terpenting, karena itu sengketa perkawinan harus mendapat perhatian khusus dari negara melalui pembentukan peradilan khusus Hukum Keluarga (semisal Peradilan Niaga, Peradilan Anak, Peradilan HAM dan lain-lain pada Peradilan Umum), yang dilanjutkan dengan tim khusus Hukum Keluarga pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali di MA. Sebaiknya Peradilan Keluarga tersebut merupakan bagian Peradilan Agama yang selama ini banyak mengurus masalah keluarga. Peradilan Keluarga di berbagai negara di dunia merupakan peradilan khusus yang berdiri sendiri yang mendapat penanganan khusus pula, dan ini adalah sebuah contoh yang baik yang dapat diikuti di Indonesia.
Kelima, guna efisensi dan kesatuan administrasi, maka pencatatan perkawinan seharusnya hanya dilakukan oleh satu badan saja, baik bagi penduduk beragama Islam atau pun yang tidak beragama Islam.




â Disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung di Denpasar, Bali, 18 s/d 22 September 2005.
[1] Perkawinan disebut juga pernikahan, dari kata nikâh yang berarti `aqd (kontrak), tetapi kemudian berarti jimâ’ (persetubuhan). Di Indonesia kontrak atau perjanjian disebut akad nikah (perjanjian pernikahan atau perkawinan). Sebagai perjanjian atau kontrak, maka pihak-pihak terikat dengan perjanjian atau kontrak berjanji akan membina rumah tangga yang bahagia lahir-batin dengan melahirkan anak-cucu yang meneruskan cita-cita mereka. Bila ikatan lahir dan batin tidak lagi dapat diwujudkan dalam perkawinan, misalnya tidak lagi dapat melakukan hubungan seksual, atau tidak dapat melahirkan keturunan, atau masing-masing sudah mempunyai tujuan yang berbeda, maka perjanjian dapat dibatalkan melalui pemutusan perkawinan (perceraian) atau paling tidak ditinjau kembali melalui perkawinan kembali setelah terjadi perceraian.
[2] “Marriage: An Overview”, website LII (Legal Information Institute), http://straylight.law.cornell.edu/topics/marriage.html.
[3] Tempo Magazine, November 6-12, 2001, atau lihat: http//www.expat.or.id/info/interreligious marriages.html.
[4] Majalah Forum Keadilan, 27 Maret 2005, hlm. 70-71.
[5] Ketika 13 alumni universitas Mesir/Timur tengah, penyandang gelar S1, S2 dan S3 dalam bidang Islamic studies, penulis minta untuk memberikan pendapat tentang liputan majalah Forum Keadilan di atas melalui pesan sms, semuanya berpendapat tanpa kecuali bahwa perkawinan yang dipenghului oleh sdr. Zainun Kamal tersebut tidak benar menurut hukum Islam. Ketigabelas orang ini mengenal sdr. Zainun dari dekat sejak dari zaman belajar di Mesir dulu.
[6] Harian Suara Pembaharuan, 22 November 1991.
[7] Koran Kompas, 25 Maret 1999

1 komentar:

  1. Harrah's Resort Atlantic City - JSH Hub
    Get to 공주 출장마사지 know Harrah's Resort Atlantic City, New Jersey. This Atlantic City resort features 수원 출장마사지 1,706 의정부 출장샵 guestrooms, 경주 출장마사지 suites and villas. · With a stay at Harrah's 원주 출장샵 Resort

    BalasHapus