Senin, 02 November 2015

SOSIOLOGI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT


(Oleh Ansari, S.H.I)

Sosiologi hukum merupakan disiplin ilmu yang sudah sangat berkembang dewasa ini.Bahkan, kebanyakan penelitian hukum sekarang di Indonesia dilakukan dengan menggunakan metode yang berkaitan dengan sosialisasi hukum.
Pada prinsipnya, sosiologi hukum ( sosiologi of Law ) merupakan derifatif atau cabang dari ilmu sosiologi, bukan cabang dari ilmu hukum. Memang, ada study tentang hukum yang berkeanan dengan masyarakat yang merupakan cabang dari ilmu hukum, tetapi tidak disebut sebagai sosiologi hukum, melainkan disebut sebagai sociological jurispudence.
Disamping itu, ada kekhawatiran dari ahli sosiologi terhadap perkembangan sosiologi hukum mengingat sosiologi bertugas hanya untuk mendeskrisipkan fakta-fakta.Sedangkan ilmu hukum berbicara tentang nilai-nilai dimana nilai-nilai ini memang ingin dihindari oleh ilmu sosiologi sejak semula.Kekhawatiran tersebut adalah berkenaan dengan kemungkinan dijerumuskannya ilmu sosiologi oleh sosiologi hukum untuk membahas nilai-nilai. Sebagaimana diketahui, bahwa pembahasan tentang nilai-nilai sama sekali bukan urusan ilmu sosiologi. Meskipun begitu, terdapat juga aliran dalam sosiologi hukum, seperti aliran Berkeley, yang menyatakan bahwa mau tiak mau, suka tidak suka, sosiologi hukum meruapakan juga derifatif dari ilmu hukum sehingga harus juga menelaah masalah-masalah normatif yang sarat dengan nilai-nilai.
Fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung dari berbagai faktor dan keadaan masyarakat.Disamping itu.fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju.
Dalam setiap masyarakat, hukum lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat.Namun dalam masyarakat yang sudah maju, hukum menjadi lebih umum, abstrak dan lebih berjarak dengan konteksnya.

1.      Obyek sosiologi Hukum
2.      .Objek Sosiologi sebagai ilmu pengetahuan mempunyai beberapa objek.
3.      Objek material sosiologi adalah kehidupan sosial, gejala-gejala dan proses hubungan antara manusia yang memengaruhi kesatuan manusia itu sendiri.
4.      Objek formal sosiologi lebih ditekankan pada manusia sebagai makhluk sosial atau masyarakat. Dengan demikian objek formal sosiologi adalah hubungan manusia antara manusia serta proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat.
5.      Objek budaya salah satu faktor yang dapat memengaruhi hubungan satu dengan yang lain.
6.      Objek Agama ini dapat menjadi pemicu dalam hubungan sosial masyarakat, dan banyak juga hal-hal ataupun dampak yang memengaruhi hubungan manusia.

1.      Ruang Lingkup Sosiologi Hukum :
Terdiri dari dari dasar-dasar sosial dari hukum atau basis sosial dari hukum misalnya hukum nasional di Indonesia, dasa sosialnya adalah pancasila dengan ciri-ciri adalah musyawarh/mufakat dan kekeluargaan. Sedangkan Efek-efek hukum terhadap gejala sosial adalah UU anti rokok, UU Narkoba , UU Hak asasi manusia dan lain-lain sebagainya. Dengan tidak terlepas dari pendekatan instrumental dengan bertujuan untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang didasari secara rasional dan dogmatis dan Pendekatan Hukum Alam dan kritik terhadap pendekatan positivistic

2.      Karakteristik Sosilogi Hukum :
Adalah fenomena hukum didalam masyarakat dalam mewujudkan deskripsi, penjelasan, pengungkapan (revealing) dan prediksi.Karakteristik kajian adalah dimana sosiologi hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktek-praktek hukum yang dibedakan kedalam pembuatan undang-undang, penerapan dalam pengadilan, mempelajari dan bagaimana praktek yang terjadi pada masing-masing kegiatan hukum.Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sosial masyarakat itu terjadi, sebab-sebab, faktor-faktor yang berpengaruh dan sebagainya.Kemudian sosiologi hukum untuk menguji kesahihan empiris dari sautu peraturan atau pernyataan hukum sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai atau tidak sesuai di masyarakat tertentu.

3.      Prinsip dasar Sosiologi hukum
Prinsip dasar Sosiologi hukum menurut Emile Durkheim adalah sebagai fenomena sosial yang terjadi pada masyarakat dan hukum simbol merupakan wujud yang paling nyata ( Visible Symbol ) dari masyarakat. Dia mengkaji hukum secara sosiligis, lebih-lebih dalam bidang ilmu sosiologi, bahkan ilmu sosial pada umumnya.
Bahkan dari ajaran dan methodologi yang digunkannya telah banyak meninggalkan perdebatan dikalangan ahli dalam berbagai ilmu hukum, misalnya perdebatan dalam ilmu antropologi tentang hukum primitif atau perdebatan dalam ilmu kriminologi tentang hakikat dari kejahatan. Pengkajian Durkheim, pengaruh paham positivisme sangat dominan. Karena perkembangan ilmu-ilmu sosial pada saat itu dilatar belakangi oleh semangat untuk menelaah masyarakat secara logik, scientafic dan methodologis. Akan tetapi perkembangan selanjutnya dari ilmu-ilmu social menunjukkan bahwa dalam mempelajari masyarakat, telaah-telaah yang bersifat kesadaran manuasia ( human consciousness) .
Sosiologi hukum menurut Max Weber, tidak berurusan dengan karekteristik internal dari suatu ketertiban hukum, tetapi sosiologi hukum berkepentingan dengan analisis tentang hubungan antara sistim hukum dan sistim sosial lainnya. Dihubungkan dengan konsepnya tentang dominasi hukum, maka hukum bukan hanya merupakan bentuk khusus dari ketertiban politik, melainkan juga merupakan suatu ketertiban sentral yang bersifat mengatur secara independen.
Perkembangan sosiologi hukum ( Law Sociology ) suatu disiplin ilmu yang relatif muda, maka masih belum banyak mengungkapkan pengertian-pengertian yang masuk dalam bahasan sosiologi hukum. Wignyosoebroto berpendapat bahwa sosiologi hukum adalah salah satu cabang kajian sosiologi yang termasuk pada keluarga ilmu pengetahuan sosial, cabang kajian tentang kehidupan bermasyarakat manusia pada umumnya, yang memberikan perhatian kepada upaya-upaya manusia menegakkan dan mensejahterakan kehidupannya, serta mempunyai kekhususan yang berbeda dengan kajian pada cabang-cabang sosiologi yang lain. Sosiologi hukum berfokus pada masalah otoritas dan kontrol yang mungkin kehidupan kolektif manusia itu selalu berada dalam keadaan yang relatif tertib berketeraturan. Kekuatan kontrol dan otoritas pemerintah sebagai pengembangan kekuasaan negara yang mendasari kontrol itulah yang disebut hukum.

4.      Peranan Sosiologi sebagai Ilmu
Sosiologi adalah Ilmu pengetahuan yang membahas dan mempelajari kehidupan manusia dalam masyarakat.
Objek kajian sosiologi adalah masyarakat yang dilihat dari sudut hubungan antarmanusia tersebut didalam masyarakat.
Jadi pada dasarnya sosiologi mempelajari masyarakat dan perilaku sosial manusia dengan meneliti kelompok yang dibangunnya.
Sosiologi mempelajari perilaku dan interaksi kelompok, menelusuri asal-usul pertumbuhannya serta menganalisis pengaruh kegiatan kelompok terhadap anggotannya.

1.      Hakikat Sosiologi
a.    Sosiologi adalah suatu ilmu sosial.
b.   Sosiologi bukan merupakan disiplin ilmu yanh normatif, melainkan kategoris.
c.    Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan murni bukan terapan
d.   Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang abstrak dan bukan konkret
e.    Sosiologi bertujuan untuk menghasilkan pengertian-pengertian dan pola-pola umum.

2.      Tersusun Secara Sistematis
Tidak semua pengetahuan merupakan suaru ilmu.Hanya pengetahuan yang tersusun secara sistematis saja yang bisa dikatakan sebagai ilmu pengetahuan.Sistematika berarti urut-urutan tertentu dari unsur-unsur yang merupakan suatu kebulatan.

3.      Menggunakan pemikiran
Proses cara berfifikr dengan menggunakan otak. Pengetahuan yang dipikirkan tersebut diperoleh melalui kenyataan (fakta) dengan melihat dan mendengar sendiri, serta melalui alat-alat komunikasi lainnya.Pengetahuan tersebut diterima dengan panca indera untuk kemudian diterima dan diolah oleh otak.
4.      Dapat dikontrol secara kritis oleh orang lain atau umum (objektif)
Pada tahap ini ilmu pengetahuan harus dapat dikemukakan dan diketahui umum sehingga dapat diperiksa serta ditelaah oleh umum yang mungkin berbeda paham dengan ilmu pengetahuan yang dikemukakan.

5.      Sosiologi Hukum
Mempelajari kaitan antara gejala kemasyarakatan dan hukum. Materi yang dipelajari :
Lembaga-lembaga hukum dalam masyarakat Peran hukum dalam masyarakat Perilaku masyarakat dalam hubungannya dengan hukum yang berlaku.

6.      Sosiologi Keluargaan
Membahas kegiatan atau interaksi gejala kemasyarakatan dengan keluarga. Materi yang dibahas :
a.       Bentuk-bentuk keluarga dalam masyarakat
b.      Peran keluarga dalam masyarakat
c.       Keluarga dalam perubahan social

Sosiologi adalah Ilmu pengetahuan yang membahas dan mempelajari kehidupan manusia dalam masyarakat.
Objek kajian sosiologi adalah masyarakat yang dilihat dari sudut hubungan antarmanusia tersebut didalam masyarakat. Jadi pada dasarnya sosiologi mempelajari masyarakat dan perilaku sosial manusia dengan meneliti kelompok yang dibangunnya.
Sosiologi mempelajari perilaku dan interaksi kelompok, menelusuri asal-usul pertumbuhannya serta menganalisis pengaruh kegiatan kelompok terhadap anggotannya. Hukum sebagai sarana perubahan sosial yang dalam hubungannya dengan sektor hukum merupakan salah satu kajian penting dari disiplin sosiologi hukum. Hubungan antara perubahan sosial dan sektor hukum tersebut merupakan hubungan interaksi, dalam arti terdapat pengaruh perubahan sosial terhadap sektor hukum sementara dipihak lain perubahan hukum juga berpengaruh terhadap suatu perubahan sosial. Perubahan kekuasaan yang dapat mempengaruhi perubahan sosial sejalan dengan salahsatu fungsi hukum, yakni hukum sebagai sarana perubahan sosial atau sarana rekayasa masyarakat ( social engineering ).
Fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung pada berbagai faktor dan keadaan masyarakat. Disamping itu, fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju. Dalam setiap masyarakat hukum lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat.Namun, dalam masyarakat yang sudah maju hukum, hukum menjadi lebih umum, abstrak, dan lebih berjarak dengan konteksnya.
Secara umum dapat dikatakan bahwa ada beberapa fungsi hukum dalam masyarakat.Yaitu ;

1.      Fungsi Menfasilitasi
Dalam hal ini termasuk menfasilitasi antara pihak-pihak tertentu sehinggga tercapai suatu ketertiban.

2.      Fungsi Represif
Dalam hal ini termasuk penggunaan hukum sebagai alat bagi elite penguasa untuk mencapai tujuan-tujuannya.

3.      Fungsi Ideologis
Fungsi ini termasuk menjamin pencapaian legitimasi, hegemoni, dominasi,
kebebasan, kemerdekaan, keadilan dan lain-lain.

4.      Fungsi Reflektif
Dalam hal ini hukum merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat sehingga mestinya hukum bersifat netral.
Selanjutnya Aubert mengklasifikasi fungsi hukum dalam masyarakat, antara lain :

a.       Fungsi mengatur ( Govermence )
b.      Fungsi Distribusi Sumber Daya
c.       Fungsi safeguart terhadap ekspektasi masyarakat
d.      4.Fungsi penyelesaian konflik
e.       5.Fungsi ekpresi dari nilai dan cita-cita dalam masyarakat.

Menurut Podgorecki, bahwa fungsi hukum dalam masyarakat adalah sebagai berikut :
1.      Fungsi Integrasi yakni bagaimana hukum terealisasi saling berharap ( mutual expectation ) dari masyarakat.
2.      Fungsi Petrifikasi yakni bagaimana hukum melakukan seleksi dari pola-pola perilaku manusia agar dapat mencapai tujuan-tujuan sosial.
3.      Fungsi Reduksi yakni bagaimana hukum menyeleksi sikap manusia yang berbeda-beda dalam
4.      masyarakat yang kompleks sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Dalam hal ini, hukum berfungsi untuk mereduksi kompleksitas ke pembuatan putusan-putusan tertentu.
5.      Fungsi Memotivasi yakni hukum mengatur agar manusia dapat memilih perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakat.
6.      Fungsi Edukasi yakni hukum bukan saja menghukum dan memotivasi masyarakat, melainkan juga melakukan edukasi dan sosialisasi.

Selanjutnya, menurut Podgorecki, fungsi hukum yang aktual harus dianalisis melalui berbagai hipotesis sebagai berikut :

1.   Hukum tertuis dapat ditafsirkan secara berbeda-beda, sesuai dengan sistem sosial dan ekonomi masyarakat.
2.   Hukum tertuis ditafsirkan secara berbeda-beda oleh berbagai sub kultur dalam masyarakat. Misalnya, hukum akan ditafsirkan secara berbeda-beda oleh mahasiswa, Dosen, advokat, polisi, hakim, artis, tentara, orang bisnis, birokrat dan sebagainya.
3.   Hukum tertulis dapat ditafsrkan secara berbeda-beda oleh berbagai personalitas dalam masayarakat yang diakibatkan oleh berbedanya kekuatan/kepentingan ekonomi, politik, dan psikososial. Misalnya golongan tua lebih menghormati hukum daripada golongan muda. Masyarakat tahun 1960-an akan lebih sensitif terhadap hak dan kebebasan dari pekerja.
4.   Faktor prosedur formal dan framework yang bersifat semantik lebih menentukan terhadap suatu putusan hukum dibandingkan faktor hukum substantif.
5.   Bahkan jika sistem-sistem sosial bergerak secara seimbang dan harmonis, tidak berarti bahwa hukum hanya sekedar membagi-bagikan hadiah atau hukuman.

Dalam suatu sistem bahwa antara hukum, kekuasaan dan politik sangat erat kaitannya serta studi tentang hubungan antara komponen hukum, kekuasaan dan politik juga merupakan bidang yang mendapat bagian dari sosiaologi hukum.
Fungsi hukum menurut masyarakat yaitu, hukum merupakan sarana perubahan sosial.Dalam hal ini, hukum hanyalah berfungsi sebagai ratifikasi dan legitimasi saja sehingga dalam kasus seperti ini bukan hukum yang mengubah masyarakat, melainkan perkembangan masyarakat yang mengubah hukum. Sikap dan kehidupan suatu masyarakat berasal dari berbagai stimulus sebagaia berikut :
1.      Berbagai perubahan secara evolutif terhadap norma-norma dalam masyarakat.
2.      Kebutuhan dadakan dari masyarakat karena adanya keadaan khusus atau keadaan darurat khususnya dalam hubungan distribusi sumber daya atau dalam hubugan dengan standar baru tentang keadilan.
3.      Atas inisiatif dari kelompok kecil masyarakat yang dapat melihat jauh ke depan yang kemudian sedikit demi sedikit mempengaruhi pamndangan dan cara hidup masyarakat.
4.      Ada ketidak adilan secara tekhnikal hkum yang meminta diubahnya hukum tersebut.
5.      Ada ketidak konsistenan dalam tubuh hukum yang juga meminta perubhan terhadap hukum tersebut.
6.      Ada perkembangan pengetahuan dan tekhnologi yang memunculkan bentukan baru untuk membuktikan suatu fakta.

Kemudian dalam suatu masyarakat terdapat aspek positif dan negatif dari suatu gaya pemerintahan yang superaktif. Negatifnya adalah kecenderungan menjadi pemerintahan tirani dan totaliter. Sedangkan positifnya adalah bahwa gaya pemerintahan yang superaktif tersebut biasanya menyebabkan banyak dilakukannya perubahan hukum dan perundang-undangan yang dapat mempercepat terjadinya perubahan dan perkembangan dalam masyarakat. Perkembangan masyarakat seperti ini bisa kearah positif, tetapi bisa juga kearah yang negatif.
Ada beberapa lapisan dari suatu realitas sosial. Lapisan dari realitas sosial tersebut antara lain :
1.      Lapisan dalam bentuk dasar-dasar geografis da demografis.
Ini merupakan lapisan paling atas dari realitas sosial.
Dalam hal ini kebutuhan masyarakat seperti makanan atau komunikasi menjadi dasar bagi masyarakat Manakala faktor-faktor tersebut merupakan hasil transformasi dari tindakan kolektif masyarakat atas desakan dari simbol, cita-cita dan nila dalam masyarakat
2.      Lapisan Institusi da tabiat kolektif (Kolektif Behaniove) ini merupaka lapisan kedua dalam suatu realitas sosial.
Dalam lapisan yang bersifat morfologis ini, dijumpai institusi masyarakat dan tingkah laku masyarakat yang mengkristal dalam bentuk-bentuk kebiasaan praktik dalam organisasi.
3.      Lapisan simbol-simbol
Lapisan ini berhubungan langsung dengan institusi yang berfungsi sebagai tanda atau sarana praktik, seperti lambang, bendera, obyek suci, dogma-dogma, prosedur, sanksi atau kebiasaan.
4.      Lapisan nilai (value ) dan tujuan kolektif
Lapisan merupakan produk dari suatu kehidupan sosial yang mengarahkan suatu pemikiran kolektif yang bebas.
5.      lapisan pikiran kolektif ( Collective Mind )
Lapisan pikiran kolektif ini merukan memori kolektif, representasi kolektif, perasaan kolektif, kecenderungan dan aspirasi kolektif, dalam suatu kesadaran individu.

Dalam kehidupan masyarakat ada tiga faktor yang menyebabkan perubahan sosial. Ketiga faktor tersebut adalah :

1.      Kumulasi penemuan tekhnologi.
2.      Kontrak konflik antar kebudayaan.
3.      Gerakan sosial (social movement).

Kemudian, teori kebudayaan yang tentunya dianut oleh para ahli kebudayaan yang mengemukakan bahwa penyebab utama terjadinya perubahan masyarakat adalah bertemunya dua atau lebih kebudayaan yang berbeda sehingga masing-masing akan menyesuaikan kebudayaannya dengan kebudayan baru untuk mendapatkan sistem kebudayaan yang lebih baik menurut penilaian mereka. Sementara itu teori gerakan sosial menyatakan bahwa perubahan masyarakat terjadi karena adanya gerakan sosial dimana gerakan tersebut terjadi karena adanya unsur ketidakpuasan yang menimbulkan protes-protes dikalangan masyarakat, yang pada akhirnya menghasilkan suatu tatanan masyarakat baru, termasuk didalamnya suatu tatanan hukum yang baru. Jadi menurut teori-teori tersebut, justru perubahan hukum, bisa menghasilkan suatu tatanan hukum yang baru.Ini merupakan akibat dari adanya perubahan masyarakat tersebut.
Fungsi hukum dalam masyarakat juga memberikan gambaran kepada kita bahwa apabila fungsi hukum dalam masyarakat tidak berjalan sebagaimana yang seharusnya, akan menimbulkan pemerintahan yang sewenang-wenang, yang pada akhirnya pemerintahan tidak lagi dibatasi oleh hukum. Pemerintahan tersebut akan menjadikan dirinya hukum itu sendiri.
Seperti sistem pemerintahan diktator.Sehingga rakyat beranggapan bahwa siapa yang memerinta dialah yang berkuasa, dan siapa yang berkuasa maka dialah undang-undang.Contohnya jarang sekali seorang pejabat aktif masuk penjara, biasanya setelah selesai dari jabatannya baru ditangkap. Menurut Hatta sebaiknya walaupun dia seorang pejabat bila terbukti bersalah harus di turunkan dari jabatannya, kemudian di ganti orang lain. Bila penggantinya terjadi lagi distorsi harus diganti lagi.Sebab generasi bangsa banyak yang punya potensi tetapi tidak diberikan kesempatan oleh pemimpin terdahulu.Hal seperti ini yang mengancam kesenjangan-kesenjangan sosial.Jadi untuk menjaga keseimbangan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu ada tindakan nyata agar tidak terjadi disintegrasi.

DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin. Sosiologi Hukum. Jakarta. Sinar Grafika. 2008
Fuady, Munir. Sosiologi Hukum Kontemporer. Interaksi Hukum, Kekuasan, dan Masyarakat. Bandung PT Citra Aditya Bakti 2007
Ihromi, T.O, Antropologi dan Hukum, Jakarta. Yayasan Obor Indonesia 2000
Ihromi, T.O. Antropologi Hukum. Sebuah Bunga Rampai. Jakarta. Yayasan Obor Indonesia. 2003
Koenoe, Muhammad. SH. Prof. Dr Hukum dan Perubahan-Perubahan Perhubungan Kemasyarakatan
Usman, Sabian.Dasar-Dasar Sosiologi Hukum.Makna Dialog antara Hukum & Masyarakat.Yogyakarta Pustaka Pelajar. 2009
Wignjosoebroto, Soetandyo. Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional. Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada. 1995
Soekanto,Soerjono. Pengantar Sejarah Hukum, Bandung, Alumni, 1983.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar