Jumat, 13 November 2015

Tafsir Ayat-Ayat Sosial Politik


(Oleh Ansari, S.H.I)

Tafsir ayat-ayat al-Qur’an telah terkenal sejak zaman permulaan Islam. Di samping banyak ayat yang tidak memerlukan tafsir atau ditafsirkan oleh ayat atau ayat-ayat lain, sebagian ayat ditafsirkan oleh Nabi Muhammad sendiri berdasarkan pemahaman yang diberikan Allah kepada beliau selaku Nabi. Sebagian besar Sunnah atau Hadits beliau sebenarnya adalah tafsiran terhadap al-Qur’an. Sisanya adalah tafsir oleh para mufassir berdasarkan konteks, maksud-maksus syari‘ah secara umum, bahasa dan lain-lain.
Sejak munculnya apa yang disebut hari ini Islamic studies, berbagai penafsiran dari berbagai latar belakang telah diberikan kepada al-Qur’an, tetapi tafsir ayat-ayat sosial politik, apalagi dalam konteks disiplin ilmu-ilmu modern, tergolong sangat baru. Tidak dapat diragukan bahwa al-Qur’an adalah buku petunjuk bagi orang yang bertaqwa dalam kehidupan ini [al-Baqarah 2], termasuk dalam bidang sosial politik. Sungguhpun demikian, tidak mudah menemukan ayat-ayat sosial politik dalam kitab-kitab tafsir klasik yang beredar sampai hari ini.
Masalah pertama adalah karena perkembangan yang dilalui oleh dunia Islam dalam bidang sosial politik. Islamic studies yang sekarang dikembangkan dalam tiga fakultas tradisional ushuluddin, syariah dan bahasa Arab pada mulanya adalah semacam pelarian dari dunia politik yang dimonopoli oleh para penguasa. Dari permulaan yang tidak normal ini, pengkajian yang bersumber dari al-Qur’an dan as-Sunnah ini akhirnya mengalami perkembangan yang sangat pesat sehingga melahirkan cabang-cabang ilmu yang jumlahnya puluhan, tetapi sayang sekali tidak banyak menyentuh bidang sosial politik. Warisan ilmu Islam hanya meninggalkan segelintir kecil orang yang tertarik membahas masalah sosial politik secara independen. Bila para ilmuwan misalnya berbicara tentang syûrâ, keadilan atau pemerintahan menurut hukum Allah dan Rasul, maka mereka akan berhadapan dengan kekuasaan yang tidak sepenuhnya berdasarkan syûrâ, keadilan atau pemerintahan Islam yang sebenarnya. Para ilmuwan yang membangkang akan mendapat resiko pengucilan, pengejaran dan bahkan kematian, bila mempunyai keberanian berbicara tentang sistem sosial politik di luar dari sistem yang sedang berjalan. Bila ada pemerintahan yang berjalan sesuai syûrâ, keadilan dan hukum yang benar, maka itu lebih banyak sebagai pantulan pribadi penguasa sebagai individu yang mempunyai kepribadian Islam yang tangguh, tetapi bukan karena lembaga sosial politik yang dikembangkan berdasarkan pandangan Islam dan ilmu yang benar.
Banyak ilmuwan yang mencari jalan yang aman dengan tidak menghindari bidang sosial politik. Kita hanya mengenal orang semacam al-Mawardi, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Khaldun yang berbicara tentang politik hukum (siyâsah syariyyah), dan itu pada umumnya dalam konteks pemerintahan khilafah yang bersifat turun-temurun sejak zaman Muawiyah bin Abi Sofyan. Pikiran sosial politik yang diwarisi oleh berbagai Islamic movements hari ini, yang ingin menegakkan sistem sosial politik Islam beranjak dari otoritas murni al-Qur’an dan as-Sunnah di luar pemahaman para penguasa tidak mendapat tempat yang wajar dalam sejarah Islam.
Karena itu, tidak mengherankan bila dalam kitab-kitab Islamic studies hari ini, hampir-hampir tidak ditemukan konsep-konsep yang rinci tentang syûrâ (permusyawarahan), ulu al-amr (pemimpin negara), al-adl (keadilan), al-mulk (kedaulatan), ad-dawlah (negara), as-sulthah (kekuasaan), al-amr bi al-marûf wa an-nahy an al-munkar (amar maruf nahi munkar), al-qadhâ’ (sistem peradilan), ahl al-hill wa al-aqd, (lembaga permusyawaratan),al-hukm (pemerintahan, hukum), al-ukhuwwah (persaudaraan), al-ummah (bangsa, ummat) al-musâwâ (persamaan), asy-syuûb (rakyat), al-qabâ’il (suku bangsa) dan lain-lain dari pandangan ilmu yang benar. Padahal konsep-konsep dan teori-teori yang berasal dari istilah-istilah ini sangat menentukan dalam melihat pandangan sosial politik Islam. Sementara itu, negara-negara nasional Islam di abad modern atau berpenduduk mayoritas Islam secara umum belum mempunyai minat yang cukup untuk mengembangkan lembaga sosial politik beranjak dari konsep-konsep murni Islam. Ini adalah masalah kedua. Karena itu, konsep-konsep Islam dalam bidang ini tidak hanya miskin wacana, tetapi juga praktek sejarah.
Memperhatikan pendahuluan ringkas di atas, maka menulis sebuah tafsir ayat-ayat sosial politik dalam konteks modern merupakan sebuah terobosan besar. Karya Syubah Asa dapat kita masukkan ke dalam katagori ini. Syubah barangkali adalah orang kedua di Indonesia setelah Dawam Rahardjo dengan Ensiklopedi al-Qur’an-nya yang memulai usaha dalam bidang ini. Kepada beliau patut diberikan dukungan dan penghargaan.
Sebelum Syubah dan Dawam telah dilakukan berbagai usaha, misalnya, oleh Sayyid Quthb dalam Fî Zhilâl al-Qur’an, Mawdudi dalam Tarjuman al-Qur’an (The Meaning of the Qur’an) serta beberapa karya beliau yang lain tentang politik hukum, Tim Penafsir Majelis Tinggi Urusan Islam Mesir dalam al-Muntakhab fi Tafsîr al-Qur’an dan Muhammad Asad dalam The Message of the Qur’an. Asad sebelumnya juga sudah mencoba mengembangkan teori politik Islam dalam The Principles of State and Government in Islam. Terakhir, Fathi Osman dalam Concepts of the Qur’an: A Topical Reading juga membuat tafsir sosial politik beranjak dari wawasan lama dan baru. Kecuali Sayyid Quthb, semua tafsir modern yang disebutkan terdahulu belum tercantum dalam rujukan Syu‘bah. Dengan jelas dapat dilihat bahwa Syu‘bah lebih mengandalkan tafsir-tafsir klasik yang memang tidak mungkin diandalkan untuk sebuah tafsir sosial politik dalam konteks ilmu-ilmu sosial dan politik yang berkembang hari ini. Dalam hal ini, Syu‘bah juga tidak mengambil perbandingan kepada rujukan-rujukan utama disiplin ilmu-ilmu sosial dan politik dalam membahas masalah bangsa, kemerdekaan, keadilan, pemerintahan, krisis, kekuasaan, pengkhiantan (treason), agama dan lain-lain yang menjadi topik-topik utama bahasan buku. Selain itu, Syu‘bah tampaknya juga belum menjamah pemikiran sosial politik para pendukung islamisasi ilmu pengetahuan, misalnya IIIT Amerika Serikat dan International Islamic Universities di Kuala Lumpur dan Islamabad.
Penyertaan sumber-sumber tafsir modern dan disiplin ilmu modern dalam bidang sosial politik tentu menjadi cita-cita Syu‘bah, tetapi buku ini dari semula memang tidak dirancang untuk itu. Topik-topik yang disusun dalam buku ini pertama kali disiapkan untuk konsumsi pembaca majalah Panji Masyarakat. Sebagai majalah berita dan kebudayaan, topik-topik yang ditulis tidak terlepas dari kondisi ruang dan waktu tentang di mana dan kapan tulisan-tulisan tersebut dibuat. Tampak sekali ada keinginan dari penulis untuk berpartisipasi dalam menanggapi isu-isu politik semasa yang sedang berkembang. Inilah salah satu alasan kenapa penulis bersikeras untuk tetap mencantumkan tanggal di akhir setiap tulisan agar pembaca dapat melihat konteksnya. Penulis sebenarnya dihadapkan kepada dua hal antara menanggapi isu-isu yang berkembang dan mengembangkan konsep-konsep sosial politik dari ayat-ayat al-Qur’an. Untuk mengejar dead-line, karena masalah waktu dan lain-lain, maka kedua target itu tidak bisa dicapai sekaligus dengan memuaskan.
Setiap "gayung" memang perlu "disambut", tetapi penyambutan yang diberikan tidak semuanya dapat memperhatikan kedalaman tafsir mawdhû‘î (tafsir tematik) untuk topik sosial politik yang dibahas. Karena itu, kita dapat memahami kenapa Syu‘bah dalam metodologinya tidak membuat klasifikasi ayat-ayat dengan topik yang sama dalam bidang sosial politik. Pada umumnya tafsir yang disajikan hanya beranjak dari satu ayat tertentu dan tidak menelusuri semua ayat yang berhubungan dengan topik tersebut dalam seluruh al-Qur’an. Ini dapat dilihat, misalnya, dari pembahasan tentang masalah agama-agama (hlm. 9-14), penganut agama yang selamat di akhirat (hlm. 15-22) dan Yahudi serta Nasrani (hlm. 23-28).
Untuk membahas masalah agama-agama dalam al-Qur’an seorang penafsir tidak hanya cukup mengutip ayat tentang perubahan kiblat saja (al-Baqarah 148) seperti dilakukan oleh Syu‘bah. Paling tidak semua entry tentang dîn, millah, islâm dan semua derivasi serta yang berhubungan dengan ketiga kata ini perlu diteliti dari sudut konteks setiap ayat dan setelah itu pengertian umumnya. Pembicaraan tentang penganut agama yang selamat di akhirat juga tidak menelusuri semua ayat tentang Yahudi, Nasrani dan Shâbi‘ah, tetapi hanya mengandalkan al-Baqarah 62. Begitu juga pembicaran tentang Yahudi dan Nasrani tidak dihubungkan kepada istilah ahlu Kitab yang banyak sekali disebut dalam al-Qur’an, tetapi hanya menukik kepada al-Baqarah 120. Dengan pengambilan ayat secara acak tersebut dalam ketiga contoh di atas, kita tidak dapat melihat konsep al-Qur’an secara utuh tentang masalah agama-agama, agama yang benar dan agama-agama Yahudi, Nasrani dan Shâbi‘ah secara khusus. Padahal penggambaran konsep utuh itu merupakan salah satu tugas tafsir tematis al-Qur’an.
Dampak tanggapan terhadap isu semasa dan mengejar dead-line layaknya sebuah penerbitan pers dapat menimbulkan kesan akomodatif untuk topik yang dibahas. Ini memang masalah yang sukar dihindari. Tiga topik dari tiga contoh di atas tampaknya bertujuan untuk membangun kerukunan ummat Islam dengan penganut agama-agama lain di Indonesia (tidak ada yang salah mengenai hal ini) dan secara khusus membuka hubungan dengan negara Yahudi Israel. Hubungan Indonesia yang mayoritas Islam dan Israel yang beridiologi Zionisme Yahudi tidak sempat dibahas Syu‘bah, tetapi beliau memberi kesan mendukung pendapat Gus Dur bahwa bangsa Yahudi bagaimanapun adalah "bangsa beragama, ahlul kitab, lagi, tidak seperti orang Soviet atau RRC yang komunis." [hlm. 36] Itu betul, tetapi Negara Yahudi Israel masih mempunyai masalah dengan negara-negara Islam tetangganya, melakukan teror atas nama negara, masih teguh dengan sifat-sifat buruk Yahudi yang disebutkan berulang-ulang dalam al-Qur'an dan lain-lain. Seterusnya tanpa analisis, Syu‘bah kemudian menjadi persis sama dengan Gus Dur, yang mengatakan bahwa hubungan tersebut bukan menyangkut problema agama dan "sama sekali bukan problema akidah." Permasalahan akan menjadi lain bila Syu‘bah juga sempat membahas dari pandangan al-Qur’an bahwa agama (ad-dîn) di samping berarti kepatuhan (ath-thâ‘ah), ketundukaan (al-inqiyâd) dan pembalasan (al-jazâ’), juga berarti pemerintahan dan hukum (al-hukm, asy-syarî‘ah) seperti dalam surah Yûsuf 76. Begitu juga akidah, yang bukan berasal dari istilah al-Qur’an, di samping berarti articles of faith, doctrine atau creed, juga berarti idiology. Selain itu, tidak memasukkan hubungan antar negara sebagai masalah agama dan akidah, dalam hal ini hubungan Indonesia yang mayoritas Islam dan Yahudi Israel, juga bertentangan dengan tema buku secara keseluruhan, bahwa masalah sosial politik adalah bagian dari agama, karena itu Syu‘bah menulis Tafsir Ayat-Ayat Sosial Politik.
Bagaimanapun, Syu‘bah telah membuka sebuah wawasan baru di Indonesia bahwa kitab Allah juga berbicara tentang masalah sosial politik, yang hari ini menjadi urusan negara dan pusat perhatian masyarakat. Secara tidak langsung, Syu‘bah sebenarnya juga menjawab pernyataan kelompok tertentu di negeri ini sejak lama bahwa "Islam, yes, politics, no", dan secara khusus Gus Dur yang tampaknya cenderung memisahkan urusan agama dari urusan negara.




[1] Disampaikan dalam acara bedah buku: Syu‘bah Asa, Dalam Cahaya Al-Qur’an: Tafsir Ayat-Ayat Sosial Politik. Jakarta: Penerbit PT Gramedia Utama, 2000 (482+xxii halaman). Wisma Kodel, Jakarta, Rabu malam, 24 Mei 2000.
[2] ‘Abd al-Hamîd Abû Sulaimman, alih bahasa Rifyal Ka‘bah, Krisis Pemikiran Islam (Jakarta: IIIT/MD, 1994), terutama hlm. 118-124.
[3] Karena penulis tidak menetapkan sistem transliterasi Arab-Indonesia, maka pertanyaan pertama adalah tentang cara penulisan nama penulis buku sendiri, apakah Syu’bah [شعبةةة] (dengan ’ seperti tertulis) ataukah dengan Syu‘bah [شؤبة] (dengan tanda ‘). Yang jelas, dalam buku ini penulisan huruf ‘ayn [ع] dan huruf hamzah [ء] dalam tulisan Latin tidak dibedakan.
[4] Jakarta: Penerbit Paramadina, 1995.
[5] Lahore: Islamic Publications Ltd., 1979.
[6] Cairo: Wizârah al-Awqâf, 1981.
[7] Gibraltar: Al-Andalus, 1980.
[8] California: University of California Press, 1961.
[9] Kuala Lumpur: ABIM, 1997.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar