Jumat, 13 November 2015

Sistem Peradilan di Beberapa Negara Arab




(Oleh Ansari, S.H.I)

Negara-negara Arab adalah bagian dari dunia Islam. Karena itu terdapat beberapa persamaan dalam sistem yang berlaku antara sesama negara Arab dan negara-negara dunia Islam yang lain, termasuk dalam bidang peradilan. Ini tidak terkecuali untuk Indonesia.
Tulisan ini berusaha melihat persamaan-persamaan tersebut, di samping perbedaannya dengan sistem peradilan di Indonesia. Sebagai bahan perbandingan di sini dikemukakan secara ringkas sistem peradilan di Saudi Arabia, Mesir dan Sudan.
Saudi Arabia dipilih karena di negara ini Mahkamah Syar‘iyyah masih meneruskan tradisi yang berkembang sejak zaman awal Islam, sementara itu negara belum dapat menyatukan semua peradilan di bawah satu sistem. Berikutnya, pilihan kepada Mesir adalah karena pengaruhnya yang besar terhadap negara-negara Arab yang lain dan dunia Islam pada umumnya. Sedangkan Sudan sedang mencoba menerapkan peradilan Islam yang tidak terpisah antara Mahkamah Syar‘iyah dan pengadilan lain yang berasal dari warisan penjajahan Barat (Inggeris), dalam pada itu ia juga sedang mendapat tekanan-tekanan dari luar dan dalam negeri karena kebijakan hukum Islamnya. Semua itu sudah barang tentu dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia dalam mengembangkan sistem peradilannya.

Negara-Negara Arab
Sebutan “negara Arab” sering disalahpahami oleh orang awam Indonesia, begitu juga istilah “Timur Tengah”. Yang terakhir ini adalah peninggalan budaya kolonial yang melihat peradaban dunia terpusat di benua Eropah. Jadi “Timur Tengah” adalah Timur yang agak ke tengah, yang berbeda dari “Timur Jauh”, yang jauh ke Timur dari Eropah. Istilah ini di negara tetangga Malaysia sudah ditinggalkan, tetapi di Indonesia masih tetap digunakan.
Ciri pertama, negara-negara Arab adalah negara-negara yang menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa resmi dan Islam sebagai agama negara, yang terbentang dari Teluk Arab (Persia) di sebelah Timur, sampai ke Maroko di sebelah Barat, dengan batas Laut Tengah di sebelah Utara dan Afrika hitam serta Lautan Hindia di sebelah Selatan. Kedua, semua negara Arab menjadi anggota Liga Arab yang berpusat di Cairo dan mempunyai berbagai organisasi cabang dalam bidang kebudayaan, ekonomi, kesehatan, pendidikan, pertanian dan lain-lain. Ketiga, negara-negara ini merupakan anggota Organisasi Konperensi Islam yang mempunyai Sekretariat Jeneral di Jeddah. Keempat, kebanyakan konstitutsi negara-negara ini menyatakan syari‘at Islam sebagai sumber perundang-undangan. Kelima, semua negara ini pernah berada di bawah Kerajaan Turki Usmani yang mewarisi negara Khalifah sejak zaman Nabi Muhammad s.a.w.
Sejak berdirinya Republik Turki yang berdasarkan demokrasi dan sekularisme pada tahun dua puluhan, maka negara Khalifah yang telah berumur berabad-abad menjadi bubar, dan peranannya digantikan oleh negara-negara modern yang mencontoh model Eropah. Kecuali Turki dan Persia, semua mantan negara Khalifah ini menjadi negara-negara Arab yang berusaha menggabungkan dua sistem peradilan Islam dan Barat.
Berbicara tentang sistem peradilan di negara-negara Arab sebenarnya berbicara tentang jauh-dekatnya peradilan negara-negara ini dari sistem Islam atau sistem Barat. Pertanyaan adalah: Do these states go Islamic, or go Western, or go both?

Warisan Islam dan Barat
Negara-negara Arab mewarisi dua sistem peradilan. Sistem pertama berasal dari sistem Islam, dari tradisi yang dikembangkan sejak zaman Nabi Muhammad s.a.w. Sistem kedua berasal dari sistem Barat kolonial, melalui pembaharuan peradilan yang dilakukan di zaman Turki Usmani dan dari pembaharuan yang dilakukan oleh negara-negara nasional Arab setelah terlepas dari dominasi Turki dan berada di bawah dominasi langsung penjajahan Barat.
Dari awal, di semua wilayah pemerintahan Khilafah Islamiyah hanya ada satu sistem peradilan, yaitu peradilan Islam di bawah Mahkamah Syar‘iyyah atau nama lain yang mirip. Lalu pemerintah Turki Usmani melakukan pembaharuan dengan memperkenalkan peradilan Nizhâmiyyah. Kata nizhâmiyah berasal dari kata nizhâm, berarti sistem atau aturan, tetapi kemudian berarti peraturan perundang-undangan. Bahkan di Kerajaan Saudi Arabia, undang-undang (qânûn) sampai hari ini masih disebut nizhâm. Maksudnya adalah bahwa setelah pembaharuan ini, peradilan membutuhkan undang-undang tertulis. Hal itu karena para hakim yang bekerja di pengadilan berasal dari pembentukan baru dan mereka tidak lagi sepenuhnya menguasai hukum acara dan hukum materil yang terdapat dalam kitab-kitab fiqh. Kemudian lahir kodifikasi pertama hukum Islam dengan nama Majallah al-Ahkâm al-‘Adliyyah (disingkat al-Majallah) dan dinyatakan berlaku di seluruh wilayah Turki Usmani pada tanggal 26 Sya‘ban 1293. Kompilasi ini kemudian diberlakukan di Irak, Suria, Yordania, Mesir, Maroko dan lain-lain sampai peranannya kemudian digantikan atau disempurnakan oleh perundang-undangan negara nasional masing-masing.
Ada tiga negara Barat yang pernah menjajah negara-negara Arab, yaitu Perancis, Inggeris dan Italia. Perancis pernah berkuasa di negara-negara Asia dan Afrika yang terbentang sepanjang pantai Laut Tengah, mulai dari Suria sampai ke Maroko. Inggeris pernah menjajah Suria Raya (Suria, Palestina, Libanon dan Mesir), negara-negara Teluk Arab (Irak, Kuwait, Emirat Arab, Oman dan lain-lain) dan Sudan. Italia pernah menjajah Libia. Walaupun pernah dijajah Inggeris yang bersistem common law, namun tradisi yang berkembang di negara-negara Arab, kecuali Saudi Arabia, adalah sistem kontinental (civil law), terutama dari Kode Napoleon yang dikembangkan di Mesir dan kemudian dicontoh oleh negara-negara Arab yang lain. Sampai sekarang sistem peradilan di negara-negara Arab dipengaruhi oleh sistem peradilan Mesir sebagai akibat “dominasi intelektual Mesir” atas negara-negara ini. Dominasi ini antara lain dapat dilihat dari berbagai kerja sama antara Mesir dan negara-negara ini dalam bidang pembaharuan peradilan, pelatihan aparat peradilan, peminjaman tenaga hakim dan lain-lain. Sebagai contoh, saat ini terdapat sekitar seratusan hakim agung Mesir yang dipekerjakan di berbagai negara Arab Teluk.

A. Saudi Arabia
Di samping Peradilan Syar‘iyah (al-Mahâkim asy-Syar‘iyyah) terdapat Peradilan Non-Syar‘iyah (al-Anzhimah al-Wadh‘iyyah). Peradilan Non-Syari‘ah adalah Peradilan Dagang (al-Qadhâ’ fi al-Masâ’il at-Tijâriyyah), Peradilan Buruh dan Pabean (al-Hay’ah al-Qadhâ’iyyah li al-‘Ummâl wa al-Jamârik), dan peradilan-peradilan lain berdasarkan hukum kebiasaan, termasuk peradilan militer. Peradilan-peradilan ini tidak berada di bawah “satu atap” di bawah Majlis al-Qadhâ’ al-A‘lâ (Mahkamah Agung Saudi Arabia) dan mempunyai peraturan-peraturan dan putusan-putusan yang kadang-kadang tumpang-tindih dan juga kontradiksi.
Sistem peradilan yang beragam mulai muncul sejak masa Turki Usmani, sejak terbentuknya Peradilan Nizhâmiyyah di kerajaan ini bertolak dari peraturan perundang-undangan yang berasal dari Barat, atau paling tidak, tidak langsung bersumber dari salah satu mazhab fiqh Islam. Peradilan Non-Syar‘iyah mulai ada sejak terbitnya UU Peradilan Dagang (Nizhâm al-Mahâkim at-Tijâriyyah) pada tahun 1350 Hijrah berdasarkan Titah Raja (al-Amr as-Sâmî) No. 32 15 Muharram Tahun 1350. Sejak UU ini diterbitkan Peradilan Syari‘ah telah menolak untuk menerapkannya, karena antara lain hukum acara dan materilnya tidak langsung berasal dari fiqh Islam.
Selain dari al-Qur’an, as-Sunnah dan ijtihad para ulama, berbagai lembaga negara, termasuk peradilan, diatur oleh berbagai peraturan-peraturan perundang-undangan dari berbagai badan legislasi, antara lain Kabinet. Sungguhpun demikian, sejak penyatuan Kerajaan Saudi Arabia di bawah Raja ’Abd al-’Azîz, maka Kabinet (Dewan Menteri) menjadi sumber peraturan perundang-undangan satu-satunya. Kabinet di Saudi Arabia mempunyai peran ganda, sebagai badan eksekutif dan sebagai badan legislatif dalam waktu yang sama. Selain itu, Kabinet juga melaksanakan kekuasaan yudikatif melalui lembaga-lembaga peradilan yang mandiri.
Mahâkim Syar‘iyah yang ada sekarang berasal dari Titah Raja yang memerintahkan kepada al-Majlis al-A‘la (Majlis asy-Syûrâ), dibentuk di Makkah pada tahun 1344 Hijriyah, untuk membangun sebuah sistem peradilan yang dapat menjamin keadilan dan penerapan ketentuan-ketentuan hukum syari‘at yang tidak dimasuki oleh hawa nafsu (تطبيق أحكام الشريعة تطبيقا لا مجالا للهوى). Pada tanggal 8/8/1345 Hijriyah, Raja ‘Abd al-‘Aziz menyerahkan masalah peradilan kepada kaum ulama. Seperti diketahui, Kerajaan Saudi Arabia didukung oleh dua unsur, yaitu unsur keluarga Kerajaan dan unsur ulama, dan karena diserahkan kepada ulama, maka mereka melaksanakan peradilan sesuai dengan syari‘at atau fiqh. Pembentukan Mahkamah Syar‘iyyah berdasarkan Titah Raja (al-Marsûm al-Malakî) No. 1166 tanggal 27/12/1345 Hijriyah dan pada tanggal 4/2/1346 terbentuklah Mahkamah Syar‘iyah di Makkah, Madinah dan Jeddah. Peradilan Syari‘ah terdiri dari tiga jenis:
1. Peradilan Perkara Penanganan Segera (محكمة الأمور المستعجلة الأولى) dengan satu orang hakim tunggal, memeriksa perkara-perkara pidana, ta‘zîr syar‘î dan hudûd ang tidak mempunyai dalil qath‘î.
2. Peradilan Perkara Penangangan Tetap (محكمة الأمور المستعجلة الثابتة) dengan satu orang hakim yang memeriksa perkara-perkara masyarakat pedesaan dan hal-hal yang berhubungan, dengan kewenangan seperti Peradilan Perkara Penanganan Segera.
3. Peradilan Syari‘ah Besar (المحكة الشرعية الكبرى) dengan tiga orang hakim di mana salah satunya ketua, yang mengadili semua perkara yang diaujukan kepadanya di luar kewenangan Peradilan Perkara Penanganan Segera. Putusan Pengadilan Syari‘ah Besar diucapkan setelah terdapat kesepakatan antara semua hakim peradilan, kecuali perkara pidana pembunuhan dan pencurian dengan hukuman potong tangan, yang juga harus dihadiri oleh lembaga Hai’ah al-Mahkamah.
Berdasarkan Titah Raja tanggal 4/7/1395 yang diperbaharui dengan Titah Raja tanggal 14/10/1395 dan Titah Raja tanggal 1/3/1411, maka Mahkamah Syar‘iyah terdiri dari:
1. Majlis al-Qadhâ’ al-A‘lâ (sebuah Mahkamah Agung);
2. Mahkamah at-Tamyîz (sebuah Pengadilan Banding);
3. al-Mahâkim al-‘Ammah (beberapa Peradilan Umum); dan
4. al-Mahâkim al-Juz’iyyah (beberapa Pengadilan Bagian).
B. Nesir
Sistem peradilan nasional yang ada sekarang dibangun pada tahun 1893 berdasarkan struktur peradilan Perancis dan hukum perdata serta dagang yang dipinjam secara substansial dari hukum Perancis. Tak lama kemudian peradilan pidana juga dibentuk dengan mengadopsi hukum materil, hukum acara dan struktur kelembagaan Eropah.
Sampai di sini hukum Islam masih diberlakukan, tetapi sebatas masalah hukum keluarga, menyangkut perkawinan, perceraian, waris, pemeliharaan anak dan lain-lain. Mahkamah Syar‘iyah ditata kembali pada tahun 1897 dan kemudian pada tahun 1931 dengan mengadakan sistem banding dan hakim-hakim spesialisasi dalam bidangnya. Sejak tahun 1955, Mahkamah Syar‘iyah dilebur ke dalam sistem peradilan nasional Mesir menjadi Peradilan Masalah Keluarga (Mahkamah al-Ahwâl ash-Shakhshiyyah). Dalam hal ini, menjawab pertanyaan salah seorang hakim Indonesia, Syekh al-Azhar sebagai Pemimpin Tertinggi semua lembaga al-Azhar menyatakan:
“Dalam masalah hukum keluarga, syari’at Islam diberlakukan untuk ummat Islam, dan untuk penganut agama selain Islam juga diberlakukan syari’at agama mereka. Jadi, syari’at Islam diberlakukan di Mesir, bila tidak mencapai 100%, maka paling tidak adalah 99%.”
Sampai sekarang, usaha-usaha tetap dilakukan agar hukum yang berlaku di peradilan Mesir sesuai Pasal 2 Konstitusi Mesir Tahun 1980 yang menyatakan bahwa “syari‘at Islam adalah sumber utama perundang-undangan (الشريعة الإسلامية هى المصدر الأساسى للتشريع).Dari sini dipahami bahwa perundangan-undangan Mesir harus sejalan dengan hukum Islam, atau paling tidak, tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sejak Konstitusi 1980, memang perundangan-perundangan baru Mesir tidak ada lagi pertentangan dengan syari’at Islam. Permasalahan adalah pada undang-undang yang lahir sebelum Konstitusi ini. Dalam hal ini termasuk KUHPidana, masih menggunakan pidana berbau Perancis dan belum mengatur masalah hudud, qishash dan tazir berdasarkan syari’at Islam. Karena itu, Majlis asy-Sya’b (Parlemen) mempunyai tugas yang besar untuk mencocokkan perundang-undangan yang ada dengan syari’at Islam sesuai amanat Konstitusi, dan intinya tentu melibatkan perjuangan politik, pemenangan pemilu dan lain-lain. Selain itu, Mahkamah Tinggi Konstitusi Mesir (المحكمة الدستورية العليا) juga berperan besar dalam mengemban amanat Konstitusi yang dapat menyatakan tidak konstitusionalnya produk perundang-undangan yang diajukan kepadanya bila diputuskan bertentangan dengan syari’at Islam..
ٍ Sistem peradilan Mesir berada di bawah Mahkamah Kasasi (محكمة النقض) yang membawahi Pengadilan Banding) المحكمة الإستئنافية), Pengadilan Tingkat I ((المحكمة الإبتدائيةdan Pengadilan Bagian (المحكمة الجزئية). Sementara itu juga terdapat Pengadilan Tinggi Keamanan Negara (محكمة أمن الدولة العليا) untuk mengadili perkara-perkara supersif dan pengkhianatan terhadap negara yang diselenggarakan pada Pengadilan Banding.
Selain yang disebutkan di atas, pada tanggal 13 Agustus 1969 telah berdiri Mahkamah Tinggi Konstitusi (المحكمة الدستورية العليا) yang mempunyai wewenang dalam lima hal.
1. Menentukan apakah sebuah undang-undang konstitusional atau tidak.
2. Menafsirkan undang-undang atas permintaan Departemen Kehakiman.
3. Memutus tuntutan penghentian pelaksanaan putusan lembaga peradilan yang memeriksa sengketa antara pemerintah dan badan swasta.
4. Memutus sengketa kewenangan mengadili antara berbagai lembaga peradilan.
5. Memutus sengketa tentang pelaksanaan dua putusan pengadilan yang kontradiksi

C. Sudan
Dalam Konstitusi Sementara Sudan yang diberlakukan oleh Majelis Komando Revolusi pada bulan Agustus 1971 dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah badan yang independen dan terpisah dari badan eksekutif dan legislatif. Lembaga peradilan berada di bawah kekuasaan Ketua Mahkamah Agung.
Peradilan Sipil (Perdata), diatur dalam Ordonansi Peradilan Sipil, mempunyai satu Pengadilan Tinggi (High Court of Justice, Mahkamah Agung) dan beberapa Pengadilan Propinsi (Provincial Courts). Sedangkan Peradilan Pidana dengan KHUP dan KUHAPidana mempunyai beberapa Pengadilan Besar (Major Courts), Pengadilan Kecil (Minor Courts) dan Pengadilan Magisterate (Magistratrate’s Courts).
Sementara itu masalah hukum keluarga warga beragama Islam dilaksanakan oleh Mahâkim Syar’iyyah yang merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman di Sudan. Pengadilan Syari’at ini terdiri dari sebuah Mahkamah Banding (Court of Appeal), beberapa Pengadilan Tinggi (High Courts) dan Pengadilan Qadhi (Qâdi Courts). Pengadilan Syari’at berada di bawah seorang dhî al-Qudhât (Grand Qâdi).
Penerapan hukum Islam di luar hukum keluarga dimulai pada masa pemerintahan Presiden Numeiri yang mengumumkan pemberlakuan hukum pidana Islam pada bulan September 1983 menyangkut hudûd. Untuk itu Numeiri membentuk sebuah komite yang mempersiapkan UU Hukum Pidana 1983, UU Hukum Perdata, UU Hukum Keluarga dan beberapa UU Hukum Acara.
Setelah diterapkan selama satu tahun atau lebih ternyata menimbulkan berbagai kritikan dari kalangan penantang dan pendukung pidana Islam. Kritikan tersebut pada dasarnya karena sifat ketergesa-gesaan pembuatan perundang-undangan, minimnya penelitian ilmiah yang memadai, sumber daya yang terbatas dan lain-lain. Kritikan dari pihak penantang, terutama dari pihak Gereja di wilayah selatan dan kekuatan Barat, dengan berbagai dalih, antara lain karena Sudan pada dasarnya adalah sebuah negara multi agama dan budaya, khususnya di wilayah selatan yang sedang bergolak sampai sekarang.
Fase kedua penerapan hukum Islam dalam bentuk yang lebih luas dilakukan pada tahun 1991 di bawah kepemimpinan Presiden ’Umar Basyir dengan merevisi beberapa pasal berbagai undang-undang yang diundangkan selama Presiden Numeiri. Penekanan pada fase revisi ini tidak hanya dalam bidang penengakan hukum, tetapi lebih-lebih lagi dalam bidang pendidikan dab ekonomi, dengan tujuan membentuk warga negara yang berkemampuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan ekonomi sehingga pada masa depan tidak ada alasan untuk menangguhkan pelaksanaan hukum pidana hudud.

Penutup
Dari uraian di atas dapat disimpulkan beberapa hall:
(1) Di samping adanya amanat konstitusi bahwa syari‘at Islam merupakan sumber perundang-undangan dan pencantuman Islam sebagai agama negara di konstitusi negara-negara Arab, dualisme peradilan, antara yang berorientasi kepada warisan Islam dan kepada warisan Barat, masih ditemukan sampai hari, bahkan di Kerajaan Saudi Arabia.
(2) Adanya keragaman sistem peradilan negara-negara Arab dapat menawarkan beberapa opsi terbaik tentang sistem peradilan Islam di masa depan. Kegagalan tertentu dalam praktek peradilan Islam di salah satu negara Arab akan memberikan pelajaran bagi negara yang lain untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama dan kemajuan yang dicapai oleh suatu negara akan bersaham dalam memperkuat sistem peradilan di negara yang lain.
(3) Belum terdapat indikasi yang kuat tentang keinginan kelektif semua negara Arab untuk pengembangan sebuah sistem peradilan Islam berdasarkan pandangan ilmiah yang benar dan prospek masa depan yang dapat menjawab tantangan zaman, walaupun negara-negara ini bersatu secara politik dalam Liga Arab dan Organisasi Konperensi Islam.
(4) Indonesia sebagai bagian dunia Islam patut mencermati perkembangan sistem peradilan di negara-negara Arab, antara lain melalui kerjasama bilateral atau multilateral dengan negara-negara ini, sehingga input pengembangan sistem peradilan tidak hanya datang dari negara-negara Barat atau maju tertentu saja.
&



Ò Makalah disampaikan dalam Orientasi Kewenangan Mahkamah Syar‘iyah Bagi Hakim Mahkamah Syar‘iyah Se-Propensi Nangroe Aceh Darussalam, di Banda Aceh, Senin 11 Oktober 2004.
[1] Muhammad ‘Abd al-Jawad Muhammad, at-Tathawwur at-Tasyrî‘î fi al-Mamlakah al-Arabiyyah as-Sa‘ûdiyyah (Cairo: Maktabah Jâmi‘ah al-Qâhirah wa al-Kitâb al-Jâm‘î, 1977, 1397), hal. 13.
[2] Rifyal Ka‘bah, Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Univesitas Yarsi, 1999), hal. 53-55.
[3] Nathan J. Brown, The Rule of Law in the Arab World (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), hal. 1-8.
[4] Nara sumber Pelatihan Hakim Indonesia Gelombang II di Pusat Nasional Kajian Peradilan Nasional Mesir di Cairo, 6-14 Desember 2003.
[5] Muhammad ‘Abd al-Jawad Muhammad, hal. 117-118.
[6] Ibid, hal. 168-174.
[7] Ibid., hal. 105.
[8] Ibid., hal. 113.
[9] Muhammad Amin M.M.A. Najim, al-Qdhâ’ wa Syurûth al-Qadhâ’ wa Atsaru Tathbîqihi fi al-Mamlakah al-‘Arabiyyah as-Sa‘udiyyah, tanpa tahun dan tanpa penebit, hal. 139-140. Penulis adalah muhaqqiq syar‘î di Lembaga Pengawasan dan Penelitian Peradilan wilayah Madinah dan Utara.
[10] Ibid., hal. 142.
[11] Enid Hill, “The Implementation of Islamic Law in A Modern State: The Experience of Egypt” dalam Zainal Azam Abd. Rahman (ed.), Islamic Law in Contemporary World (Kuala Lumpur: Institute of Islamic Understanding Malaysia, 2003), hal. 73-74.
[12] Hukum Keluarga di Mesir (Laporan Pelatinan Hakim Indonesia Gelombang II, Cairo (Mesir) 6-14 Desember 2004 (Jakarta: Yayasan al-Hikmah, 2004), hal. 68.
[13] Ibid., hal. 9-12.
[14] Inamullah Khan (Editor in Chief), Muslim World Gazetter (Karachi: Umma Publication, 1975 Edition), hal. 759.
[15] Rifyal Ka’bah, “Penerapan Syari’at Islam di Sudan”, dalam majalah Panji Masyarakat No. 414 Tahun 1983, hal. 46-47; “Dr. at-Turabi dan Hukum Islam di Sudan” dalam majalah Panji Masyarakat No. 420, Tahun 1984, hal. 42-45; “Mengapa Langkah Sudan Tidak Diikuti di Mesir” dalam majalah Panji Masyarakat No. 463 Tahun 1984, hal. 53-54.
[16] Muhammad Khair Hassab el-Rasoul Ahmed, “Current Development of Shariah Law in Sudan” dalam Muhammad Amin M.M.A. Najm, hal. 11.
[17] Ibid., hal. 45-46.
[18] Carolyn Fluehr-Lobban, “Sudan” dalam John L. Esposity (Editor in Chief), The Oxford Encyclopeida of the Modern Islamic World, Vol. 4 (Oxford, New York: Oxford University Press, 1995), hal. 101.
[19] Muhammad Khair Hassab el-Rasoul Ahmed, op.cit., hal. 47

1 komentar: