Jumat, 13 November 2015

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari‘ah Sebagai Sebuah Kewenangan Baru Peradilan Agama




(Oleh Ansari, S.H.I)
Hukum Islam sebagai sebuah hukum yang hidup di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup berarti dalam masa kemerdekaan. Perkembangan tersebut antara lain dapat dilihat dari kewenangan
yang dimiliki oleh Peradilan Agama (PA) sebagai peradilan Islam di Indonesia. Dulunya, putusan PA murni berdasarkan fiqh para fuqaha‘, eksekusinya harus dikuatkan oleh Peradilan Umum, para hakimnya hanya berpendidikan Syari‘ah tradisional dan tidak berpendidikan hukum, organisasinya tidak berpuncak ke Mahkamah Agung, dan lain-lain.
Sekarang keadaan sudah berubah. Salah satu perubahan mendasar akhir-akhir ini adalah penambahan kewenangan PA dalam UU Peradilan Agama yang baru, antara lain bidang ekonomi Syari‘ah. Makalah ini membicarakan perubahan tersebut dan tantangan yang dihadapi PA di masa depan sebagai sebuah kekuasaan kehakiman yang modern di Indonesia.

Ekonomi Syari‘ah
Istilah ekonomi syari‘ah atau perekonomian syari‘ah hanya dikenal di Indonesia, dan di negara-negara lain dikenal dengan nama ekonomi Islam (Islamic economy, al-iqtishâd al-islâmî) dan sebagai ilmu disebut ilmu ekonomi Islam (Islamic economics ‘ilm al-iqtishâd al-islâmî).
Ekonomi atau ilmu ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi atau ilmu ekonomi konvensional yang berkembang di dunia dewasa ini, karena yang pertama terikat kepada nilai-nilai Islam dan yang kedua memisahkan diri dari agama sejak negara-negara Barat berpegang kepada sekularisme dan menjalankan politik sekularisasi. Sungguhpun demikian, tidak ada ekonomi yang terpisah dari nilai atau tingkah laku manusia, tetapi pada ekonomi konvensional, nilai yang digunakan adalah nilai-nilai duniawi semata (profane, mundane). Kajian ilmu ekonomi secara umum sebenarnya menyangkut sikap tingkah laku manusia terhadap masalah produksi, distribusi, konsumsi barang-barang komoditi dan pelayanan. Kajian ilmu ekonomi Islam dari segi ini tidak berbeda dari ekonomi sekular, tetapi dari segi lain ia terikat dengan nilai-nilai Islam, atau dalam istilah sehari-hari, terikat dengan ketentuan halal-haram.
Tulisan ini tidak membicarakan ekonomi syari‘ah dari sudut disiplin ilmu ekonomi, yang jauh dari tujuan penulisan makalah ini. Perhatian kita sebagai hakim dan lembaga peradilan adalah terhadap ilmu hukum ekonomi dari sudut pandangan Islam atau lembaga keuangan dalam Islam. Kebetulan, kajian hukum ekonomi banyak mendapat perhatian fuqaha‘ dari dahulu sampai sekarang. Masalah halal-haram memang menyangkut kajian hukum, dan dalam hal ini tidak lepas dari al-ahkâm al-khamsah (lima kaedah hukum). Setiap sikap atau perbuatan individu, mesti terikat kepada salah satu kaedah tersebut, yaitu harâm (dilarang sama sekali), wâjib (harus dilakukan), makrûh (sebaiknya ditinggalkan), nadab atau sunnat (sebaiknya dilakukan), atau mubâh (pada dasarnya boleh dilakukan).
Yang dimaksud dengan kata syari‘ah dalam ekonomi syari‘ah sebenarnya adalah fiqh para fuqaha‘. Hal itu karena salah satu pengertian syari‘ah yang berkembang dalam sejarah adalah fiqh dan bukan ayat-ayat dan/atau hadits-hadits semata sebagai inti agama Islam atau ayat-ayat dan/atau hadits-hadits hukum saja secara khusus. Pemakaian kata syari‘ah sebagai fiqh tampak secara khusus pada pencantuman syari‘ah Islam sebagai sumber legislasi di beberapa negara muslim (dan juga pada 7 kata dalam Piagam Jakarta), perbankan syari‘ah, asuransi syari‘ah, ekonomi dan keuangan syari‘ah secara umum di Indonesia, serta Pengadilan Syari‘ah (Mahkamah Syar‘iyah) di Propinsi NAD. Inilah yang diistilahkan dalam bahasa Barat sebagai Islamic law, de Mohamadan wet/recht, la loi islamique dan lain-lain. Bangsa Indonesia kemudian menerjemahkan kata ini dengan hukum Islam.
Hukum ekonomi atau lembaga keuangan syari‘ah di Indonesia tampak sekali berhubungan dengan fiqh para fuqaha‘. Di bidang perbankan syari‘ah, misalnya, memang telah disinggung dalam beberapa pasal undang-undang seperti UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004. Sungguhpun demikian, belum ada undang-undang khusus yang mengatur bank syari‘ah apalagi hukum ekonomi syari‘ah secara umum. Pengaturan satu-satunya hanya melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI). Misalnya adalah PBI No. 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syari‘ah, PBI No. 6/9/PBI/DPM Tahun 2004 tentang Penyisihan Penghapusan Aktivitas Produktif bagi Bank Perkreditan Rakyat Syari‘ah, PBI No. 3/9/PBI/2003 tentang Penyisihan Penghapusan Aktivita Produktif bagi Bank Syari‘ah dan Surat Edaran BI No. 6/9/DPM Tahun 2004 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syari‘ah.
Hubungan hukum ekonomi syari‘ah secara umum, dan perbankan syari‘ah secara khusus di Indonesia, dapat dilihat dari pengakuan atas fatwa Dewan Syari‘ah Nasional, sebagai hukum materiil ekonomi syari‘ah, untuk kemudian sebagiannya dituangkan dalam PBI dan SEBI. RUU Perbankan Syari‘ah yang sedang dipersiapkan oleh Pemerintah dan DPR sekarang diharapkan akan mengisi kekosongan perundang-undangan dalam bidang perbankan Syari‘ah. Untuk bidang asuransi, reasuransi, reksadana, obligasi, pasar modal dan lain-lain yang berdasarkan syari‘ah tentu juga memerlukan undang-undang tersendiri di masa depan, dan ini di samping ujndang-undang yang sudah ada yang mengatur bidang-bidang ini secara umum. Bahan baku semua RUU ini tentu adalah fiqh para fuqaha‘ yang diajarkan di berbagai perguruan menengah dan tinggi Islam di Indonesia, baik negeri maupun swasta. Pada waktu ini, sebagian dari fiqh ini telah dirumuskan dalam bentuk fatwa Dewan Syari‘ah Nasional.
Ini adalah sebuah perkembangan baru hukum Islam di Indonesia di mana fatwa para ulama sebagai legal opinion yang bersifat tidak mengikat diakui mengikat dalam batas-batas tertentu oleh lembaga keuangan resmi negara seperti Bank Indonesia. Pembicaraan hukum Islam dari sudut ini cukup menarik. Misalnya adalah tentang pembentukan lembaga fatwa yang konstitusional di masa depan, kualifikasi yang harus dimiliki oleh para mufti dalam merumuskan produk hukum Islam untuk kebutuhan resmi negara, metodologi yang digunakan dalam memformulasikan fatwa dan lain-lain, yaitu topik-topik khusus yang tidak dibicarakan dalam makalah ini.

Fatwa Dewan Syari‘ah Nasional
Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah sebuah institusi di bawah Majelis Ulama Indonesia yang dibentuk pada awal tahun 1999. Lembaga ini “memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa tentang produk dan jasa dalam kegiatan usaha Bank yang melaksanakan Kegiaan Usaha Berdasarkan Prinsip Syari‘ah.” MUI dipilih barangkali karena lembaga inilah pertama kali yang melahirkan bank Syari‘ah.
Anggota lembaga ini terdiri dari para ahli dalam bidang syari‘ah Islam serta praktisi ekonomi, terutama sektor keuangan, baik bank maupun non bank yang berfungsi untuk menjalankan tugas-tugas Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pasal 2 Keputusan DSN No. 02 Tahun 2000 antara lain menyatakan sebagai berikut:
(1) DSN beranggotakan para ulama, praktisi dan para pakar dalam bidang-bidang yang terkait dengan perekonomian dan mu‘amalah syari‘ah serta memiliki akhlak karimah.
(2) Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti 4 (empat) tahun. Setelah jangka waktu tersebut, yang bersangkutan dapat dipertimbangkan untuk diangkat kembali selama-lamanya dua periode.
Dalam pelaksanaannya, lembaga ini dibantu oleh Badan Pelaksana Harian DSW (BPH-DSN) yang melakukan penelitian, penggalian dan pengkajian. Kemudian setelah dianggap cukup memadai, hasil kajian itu dituangkan dalam bentuk rancangan fatwa DSN. Rancangan fatwa ini selanjutnya dibawa dalam rapat pleno pengurus DSN untuk dibahas. Kemudian diputuskan menjadi fatwa DSN. Finalisasi fatwa ini terutama dari aspek redaksional, ditangani oleh tim penyusun dari BPH-DSN.
DSN berwenang untuk:
a. Memberikan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai anggota Dewan Pengawas Syari‘ah (BPS) pada suatu lembaga keuangan syari‘ah, dengan memperhatikan pertimbangan PBH-DSN.
b. Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS di setiap lembaga keuangan syari‘ah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
c. Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Bank Indonesia dan BAPEPAM.
d. Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syari‘ah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.[5]
Untuk memastikan bahwa semua produk bank syari‘ah sesuai dengan syari‘ah, maka setiap bank syari‘ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). Sebagai contoh, DPS tersebut pada Bank Syari‘ah Mandiri berfungsi:
1. Mengawasi kegiatan usaha bank agar sesuai dengan ketentuan syari‘ah.
2. Sebagai penasehat dan pemberi saran mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syari‘ah.
3. Sebagai mediator antara bank dengan Dewan Syari‘ah Nasional (DSN), terutama dalam hal kajian produk yang memerlukan kajian dan fatwa DSN.[6]
Salah satu masalah dalam penerapan fatwa DSN adalah tentang sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh bank Syari‘ah, terutama bila bank Syari‘ah tertentu tidak berjalan sesuai dengan fatwa DSN dan DPS yang ada di setiap bank Syari‘ah. Faktor utama sebagai penyebab di sini adalah karena tidak adanya perundang-undangan yang tersedia dan bentuk hukuman memaksa yang harus diberikan kepada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak bank atau nasabah.

Revisi UU Peradilan Agama
Pasal 49 huruf (i) Revisi UUPA menyatakan bahwa PA bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara dalam bidang ekonomi syari‘ah. Penjelasan huruf (i) pasal ini menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “ekonomi syari‘ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari‘ah, antara lain meliputi:
a. bank syari‘ah;
b. lembaga keuangan makro syari‘ah;
c. asuransi syari‘ah;
d. reasuransi syari‘ah;
e. reksadana syari‘ah;
f. obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari‘ah;
g. sekuritas syari‘ah;
h. pembiayaan syari‘ah;
i. pegadaian syari‘ah;
j. dana pensiun lembaga keuangan syari‘ah; dan
k. bisnis syari‘ah.
Pengelompokan ekonomi syari‘ah seperti di atas sebenarnya tidak tepat. Huruf (b), (c), (d), (e), (f), (g) dan (h) revisi undang-undang tersebut, yaitu tentang waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq dan shadaqah, adalah juga bagian dari ekonomi syari‘ah.
Memperhatikan 49 fatwa yang telah diterbitkan oleh DSN sejak dari tanggal 1 April 2000 sampai tanggal 25 Februari 2005, ternyata tidak semua dari 11 item sekonomi syari‘ah yang dijelaskan oleh Undang-Undangan Peradilan Agama yang baru direvisi tersebut telah ditetapkan oleh DSN. Juga patut dicatat bahwa sebagaian kecil saja dari fatwa-fatwa tersebut yang telah terserap dalam PBI dan SEBI.
Berikut ini adalah 49 fatwa DSN tersebut:
(1) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 01/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Giro
(2) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 02/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Tabungan
(3) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 03/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Deposito
(4) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah
(5) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Saham
(6) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Istishna’
(7) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)
(8) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 08/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Musyarakah
(9) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah
(10) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 10/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Wakalah
(11) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 11/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Kafalah
(12) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 12/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Hawalah
(13) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 13/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Uang Muka dalam Murabahah
(14) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 14/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syari’ah
(15) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 15/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syari’ah
(16) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 16/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Diskon dalam Murabahah
(17) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran
(18) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 18/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif dalam Lembaga Keuangan Syari’ah
(19) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 19/DSN-MUI/IX/2000 Tentang al-Qardh
(20) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 20/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syari’ah
(21) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah
(22) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 22/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Istishna’ Paralel
(23) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 23/DSN-MUI/III/2002 Tentang Potongan Pelunasan dalam Murabahah
(24) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 24/DSN-MUI/III/2002 Tentang Safe Deposit Box
(25) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn
(26) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 26/DSN-MUI/III/2002 Tentang RAHN Emas
(27) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 27/DSN-MUI/III/2002 Tentang al-Ijarah al-Muntahiyah Bi al-Tamlik
(28) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf)
(29) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 29/DSN-MUI/VI/2002 Tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syari’ah
(30) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 30/DSN-MUI/VI/2002 Tentang Pembiayaan Rekening Koran Syari’ah
(31) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 31/DSN-MUI/VI/2002 Tentang Pengalihan Hutang
(32) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Obligasi Syari’ah
(33) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 33/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Obligasi Syari’ah Mudharabah
(34) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 34/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Letter of Credit (L/C) Impor Syari’ah
(35) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 35/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Letter of Credit (L/C) Ekspor Syari’ah
(36) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 36/DSN-MUI/X/2002 Tentang Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI)
(37) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 37/DSN-MUI/X/2002 Tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syari’ah
(38) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 38/DSN-MUI/X/2002 Tentang Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (Sertifikat IMA)
(39) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 39/DSN-MUI/X/2002 Tentang Asuransi Haji
(40) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syari’ah di Bidang Pasar Modal
(41) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 41/DSN-MUI/III/2004 Tentang Obligasi Syari’ah Ijarah
(42) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 42/DSN-MUI/V/2004 Tentang Syari’ah Charge Card
(43) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 Tentang Ganti Rugi (Ta’widh)
(44) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 44/DSN-MUI/VII/2004 Tentang Pembiayaan Multijasa
(45) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 45/DSN-MUI/II/2005 Tentang Line Facility (at-Tashilat)
(46) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 46/DSN-MUI/II/2005 Tentang Potongan Tagihan Murabahah (al-Khashm Fi al-Murabahah)
(47) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 47/DSN-MUI/II/2005 Tentang Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar
(48) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 48/DSN-MUI/II/2005 Tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah
(49) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 49/DSN-MUI/II/2005 Tentang Konversi Akad Murabahah

Pengalaman Badan Atbitrase Syari‘ah Nasional
Pengalaman Badan Arbitrase Syari‘ah Nasional (BASYARNAS) dalam menyelesaikan sengketa antara bank Syari‘ah dan nasabahnya dapat dijadikan pelajaran bagi Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi Syari‘ah di masa depan. Sebenarnya BASYARNAS dapat mengembangkan Lembaga Tahkim yang sudah ada dalam khazanah hukum Islam, tetapi itu tidak dilakukan karena berbagai hambatan. Pengalaman yang sama mungkin saja akan terulang dalam praktek Peradilan Agama di masa depan, bila sengketa ekonomi Syari‘ah tidak ditangani secara hati-hati dan tidak murni diselesaikan menurut prinsip Syari‘ah.
Sebuah hasil penelitian S3 ilmu hukum di Universitas Sumatera Utara menyimpulkan bahwa sengketa antara bank Syari‘ah tidak murni diselesaikan berdasarkan prinsip Syari‘ah (fiqh), tetapi juga mengikutsertakan pasal-pasal KUHPerdata. Hal itu antara lain karena tidak tersedianya hukum Islam dalam bentuk perundang-undangan dan adanya peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur masalah arbitrase secara umum, yaitu UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif. Hambatan lainnya kurangnya tenaga ahli yang menguasai hukum arbitrase Islam.
Melihat kasus-kasus arbitrase Syari‘ah yang diajukan kepada BASYARNAS, tampak dengan jelas bahwa persoalan inti adalah tentang akad atau kontrak antara penyedia dana sebagai investor, bank sebagai pengelola dana, dan nasabah sebagai pengguna dana, atau antara bank sebagai investor dan sekaligus juga sebagai pengelola dana di satu pihak dan nasabah sebagai pengguna dana di pihak lain. Kontrak yang paling umum dilakukan adalah akad mudhârabah, akad musyârakah, akad murâbahah dan lain-lain yang selama ini diatur secara luas dalam fiqh berbagai mazhab. Tidak mengherankan bila akad pembiayaan tersebut dibuat berdasarkan dua hukum, yaitu fiqh Islam sebagai syari‘ah atau hukum Islam dan hukum perjanjian KUHPerdata warisan Belanda. Kemungkinan besar sengketa mengenai sebelas item ekonomi syari‘ah di atas diatur berdasarkan hukum perjanjian dan pasal-pasal perjanjian tersebutlah yang menjadi konstitusi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian. Kedua belah pihak juga sepakat pada pasal-pasal terakhir perjanjian, ke lembaga mana mereka akan membawa penyelesaian masalah ini bila terjadi sengketa di kemudian hari. Selama ini lembaga yang disepakati pihak-pihak adalah BASYARNAS dan/atau Peradilan Umum. Setelah berlakunya UU PA yang baru, tentu para pihak akan menyepakati penyelesaian sengketa ke BASYARNAS atau PA.
Adanya akad atau kontrak sebagai dasar hukum ekonomi Syari‘ah adalah untuk menghindari hal-hal yang dilarang Islam dalam transaksi ekonomi, terutama sekali adalah larangan riba, monopoli, wanprestasi dan lain-lain. Qur’an mensitir dalam al-Baqarah 275-279 bahwa riba yang bernilai plus secara ekonomi dalam pandangan manusia tidak bernilai plus di sisi Allah. Sejak zaman jahiliyah telah banyak penantang yang menyamakan antara transaksi jual-beli dan transaksi berdasarkan riba, tetapi Qur’an menyatakannya berbeda. Transaksi pertama dibolehkan, tetapi yang kedua diharamkan. Larangan tersebut antara lain karena sahamnya dalam meningkatkan sifat egoisme dalam diri manusia, memperjarak jurang antara orang kaya dan miskin dan lain-lain. Untuk menghindari transaksi-transaksi yang dilarang Islam, maka transaksi keuangan syari‘ah berdasarkan kontrak bagi hasil dengan nisbah yang disepakti dan sama-sama menanggung resiko untung atau rugi.

Penutup
Dari uraian di atas dapat disimpulkan beberapa hal seperti berikut:
(1) Ekonomi Syari‘ah di luar Indonesia terkenal dengan nama ekonomi Islam, yaitu ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip Syari‘ah, seperti diformulasikan oleh para fuqaha’ sepanjang masa dari nilai-nilai Islam. Ekonomi Syari‘ah berbeda dari ekonomi konvensional yang berkembang di dunia dewasa ini yang hanya berdasarkan nilai-nilai sekular yang terlepas dari agama.
(2) Ekonomi Syari‘ah dibahas dalam dua disiplin ilmu, yaitu ilmu ekonomi Islam dan ilmu hukum ekonomi Islam. Ekonomi Syari‘ah yang menjadi salah satu kewenangan baru Peradilan Agama berdasarkan revisi UU PA berhubungan secara khusus dengan ilmu hukum ekonomi. Kewenangan tersebut menyangkut kewenangan mengadili 11 jenis perkara seperti dijelaskan oleh penjelasan Pasal 49 huruf (I).
(3) Selain beberapa pasal dalam UU Perbankan dan UU Bank Indonesia serta beberapa PBI dan SEBI, belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang hukum acara dan hukum materiil bank Syari‘ah. Pengaturan yang ada sekarang pada umumnya berdasarkan fiqh para fuqaha’ dan sebagian kecilnya, terutama berhubungan dengan masalah perbankan, mengandalkan fatwa yang diterbitkan oleh DSN.
(4) Melihat kasus-kasus yang diajukan kepada Badan Arbitrase Syari‘ah Nasional (BASYARNAS) menyangkut sengketa antara bank Syari‘ah dan nasabahnya, ternyata semuanya berdasarkan akad atau kontrak antara kedua belah pihak, baik akad mudharabah, musyarakat atau murabahah. Dalam penyelesaian sengketa-sengketa yang ada, BASYARNAS menggunakan dua hukum yang berbeda, yaitu hukum Islam seperti diformulasikan oleh DSN dan pasal-pasal KUHPerdata. Hal itu dilakukan karena ketiadaan peraturan perundang-undangan tentang perbankan Syari‘ah secara khusus dan ekonomi Syari‘ah secara umum. Sebelum lahirnya undang-undang khusus ekonomi syari‘ah dalam 11 item di atas, maka kemungkinan besar para hakim PA akan mengadili perkara ekonomi syari‘ah berdasarkan hukum perjanjian, baik berdasarkan fiqh para fuqaha‘ maupun KUHPerdata.



[1] Khurshid Ahmad (ed.), Studies in Islamic Economics (Leicester: The Islamic Foundation, 1983), hal. xiii-xvii.
[2] Monser Kahf, diterjemahkan oleh Rifyal Ka‘bah, Deskripsi Ekonomi Islam (Jakarta: Penerbit Minaret, 1987), hlm. 11.
[3] Rifyal Ka‘bah, “Hukum Islam di Indonesia”, Buletin Dakwah, DDII DKI Jakarta, Mai 2006.
[4] Pasal 1, ayat (9) Peraturan Bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum Yang Melaksaama Usaha Berdasarkan Prinsip Syari‘ah.
[5] Ibid, Pasal 2, ayat (6)a-d.
[6] http://www.syariahmandiri.co.id/manajemen/pimpinan01.php.
[7] Irfan Ul Haq dalam disertasinya, Economic Doctrines of Islam, misalnya, memasukkan infaq, shadaqah dan zakat, sebagai bagian dari ekonomi Islam. Ia menyebutnya sebagai “Fiscal and Distributional Principles in Islam”. Irfan Ul Haq, Economic Doctrines of Islam (Herndon, Virginia: IIIT, 1416/1996), hal. 167-203.
[8] Ichwan Sam (et.al), Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (edisi kedua). Jakarta: Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia & Bank Indonesia, 2003, berisikan 40 fatwa DSN, ditambah 9 fatwa lagi yang belum dipublikasi.
[9] Utary Maharany Barus, Penerapan Hukum Pejanjian Islam Bersama-sama dengan Hukum Perjanjian Menurut KUHPerdata: Studi Mengenai Akad Pembiayaan Antara Bank Syari‘ah dan Nasabahnya di Indonesia. Disertasi Sekolah Pascasarjana, Universitas Sumatera Utara, dipertahankan tanggal 13 Januari 2006, hal. v-vii, 290-292.
[10] Rifyal Ka‘bah, Risalah Hari Raya (Jakarta: DDII, 2006), hal. 44-45, 57, 62, 69, 110, 160, 179, 246-248.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar