وَلَقَدْ
أَضَلَّ مِنْكُمْ جِبِلًّا كَثِيرًا أَفَلَمْ تَكُونُوا تَعْقِلُونَ
‘Aliran’ secara bahasa berarti suatu yang
bergerak maju seperti air, listerik, dana dan lain-lain dari sumber asalnya.
Aliran pada air mengalir dari sungai atau danau ke tempat-tempat yang rendah;
pada listrik dari pembangkit tenaga listrik ke rumah-rumah dan lain-lain; dan
pada dana dari bank atau sumber dana ke orang tertentu, ke luar negeri dan
lain-lain.. Dengan demikian, aliran mengalir dari sumbernya. Ada aliran yang
masih membawa arus asli, dan ada pula
yang memuat arus tambahan sehingga terjadi percampuran arus.
Salah satu pengertian aliran adalah haluan pendapat,
politik, hukum, ekonomi, kepercayaan, agama dan lain-lain. Disebut demikian
karena ia mengalir seperti arus. Aliran sesat yang kita maksud di sini adalah
mazhab, sekte atau kelompok yang menyimpang dari ajaran aslinya.
Aliran Islam Sesat
Bila yang kita maksudkan aliran sesat dalam Islam,
maka ia adalah aliran berkedok Islam, tetapi menyimpang atau bertentangan
dengan ajaran yang diajarkan oleh Nabi Muhammad s.a.w. dari Allah s.w.t. Dalam
istilah Islam aliran sesat dikenal dengan nama bid’ah sebagai perbuatan
mengada-ada dalam agama. Dalam sebuah Hadits shahih riwayat Muslim disebutkan
bahwa:
فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى
هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
“Sesungguhnya pembicaraan terbaik adalah kitab Allah (yaitu Qur’an).
Petunjuk terbaik adalah petunjuk Muhammad s.a.w. (yaitu Sunnah beliau). Urusan
terburuk adalah mengada-ada (dalam agama) dan setiap bid’ah (perbuatan
mengada-ada) adalah kesesatan.”
Islam adalah
petunjuk (hudan). Orang yang
menyimpang dari petunjuk tersebut adalah orang sesat (dhalal).
Qur’an menyatakan:
مَنِ
اهْتَدَى فَإِنَّمَا يَهْتَدِي لِنَفْسِهِ وَمَنْ ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ
عَلَيْهَا وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ
حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا
“Orang yang
mendapat petunjuk sesungguhnya menunjuki dirinya sendiri dan orang yang sesat
sesungguhnya menyesatkan dirinya sendiri. Beban seseorang tidak dipikul oleh
orang lain. Kami tidak mengazab (seseorang atau suatu kelompok) kecuali setelah
Kami mengirim seorang rasul.” (an-Isra’15)
Dengan demikian, mendapat petunjuk atau sesat adalah
pilihan sendiri; ia mendapat petunjuk karena ia mau menerima petunjuk dan ia
sesat karena mau menerima kesesatan. Bagaimanapun, orang bertanggungjawab
terhadap pilihan yang telah dibuatnya. Turunnya azab Allah kepada kelompok masyarakat
tertentu boleh jadi karena kesesatan mereka atau karena kelalaian kelompok lain
dalam menjalankan prinsip amar ma’ruf nahi mungkar.
وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنَ اتَّبَعَ
هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ
الظَّالِمِينَ
“Siapakah yang lebih sesat dari orang yang mengikuti hawa nafsunya tanpa
petunjuk dari Allah? Allah sesungguhnya tidak menunjuki bangsa yang zalim.”
Al-Qashash 50
Aliran yang mengikuti petunjuk Qur’an dan Sunnah Nabi
Muhammad s.a.w. adalah aliran yang benar. Aliran yang tidak mengikuti petunjuk
tersebut adalah aliran sesat. Aliran Islam yang benar dengan jaminan Allah
dalam Qur’an akan tetap terpelihara sampai hari kiamat bila ummat Islam tidak
menyimpangkannya dari dua sumber di atas. Para ulama sebagai pewaris para Nabi
telah berupaya menjaga kebenaran ajaran Islam melalaui metodologi yang aman
yang diwariskan sampai ke masa kita sekarang. Mereka kadang-kadang digelari
sebagai ulama Salaf (pengikut generasi terdahulu yang benar) atau
pengikut Sunnah dan Jama’ah (ahlu as-Sunnah wa al-Jama’ah), yaitu
mengikuti tradisi dan kelompok yang diwariskan oleh Nabi Muhammad s.a.w.
Penelitian Aliran
Sesat
Bila muncul klaim
sebagai aliran Islam dari orang tertentu, maka klaim tersebut harus diuji
melalui prinsip-prinsip yang termaktub dalam Qur’an, Sunnah dan pemahaman para
pendahulu yang mengikuti jalan Qur’an dan Sunnah.
Karena itu, setiap
kali ada aliran baru yang muncul dalam masyarakat Islam, maka para ulama
terpanggil untuk menelitinya dari sudut kesesuaian atau ketidaksesuainnya
dengan ajaran Islam yang benar. Di beberapa negara muslim, ada badan resmi
pemerintah yang dibentuk berdasarkan undang-undang dengan tugas memeriksa
aliran-aliran baru yang muncul, lalu lembaga tersebut memberikan pendapatnya
untuk kepentingan masyarakat dan negara, apakah benar atau sesat. Sayang
sekali, Indonesia tidak mempunyai lembaga resmi seperti itu. Bila muncul aliran
baru atas nama Islam di negeri ini, maka biasanya yang dijadikan rujukan adalah
lembaga ulama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), atau majelis ulama surupa
yang ada pada organisasi-organisasi Islam besar seperti NU, Muhammadiyah,
Persis dan lain-lain. Bila organisasi-organisasi ini sudah mengeluarkan pendapatnya, maka
inilah yang menjadi pegangan masyarakat dan kadang-kadang juga pegangan negara.
Bakorspakem (Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) Kejaksaan
Agung RI sebagai badan negara biasanya memberikan kata akhir. Setelah mendengar
pendapat para ahli dan departemen terkait, Bakorspakem dapat melarang aliran
yang dinyatakan sesat dan membahayakan keyakinan masyarakat.
Permasalahan muncul, bila terdapat perbedaan pendapat
di antara organisasi-organisasi ulama tentang sebuah aliran baru sehingga
sering membingungkan masyarakat dan negara. Di masa depan,
Indonesia memerlukan pengaturan khusus tentang aliran sesat melalui peraturan
perundang-undangan yang jelas. Selain itu juga diperlukan sebuah lembaga resmi pemerintah yang berotoritas
menerbitkan fatwa berhubungan dengan hukum Islam. Bila kedua hal ini ada, maka
tidak akan ada lagi aliran sesat yang muncul atas nama kebebasan mengeluarkan
pendapat dan kebebasan beragama di masa depan. Kebebasan berpendapat dan
beragama adalah suatu hal, tetapi kebebasan seseorang atau kelompok tidak boleh
melecehkan agama orang atau kelompok lain yang konsisten dengan ajaran agama
mereka.
Dari waktu ke
waktu, media massa selalu melaporkan kepada kita kelompok-kelompok yang
menyebut diri dengan nama tertentu atas nama Islam, tetapi mempunyai ajaran
yang menyimpang dari ajaran Islam yang benar. MUI menyatakan telah mengeluarkan
daftar sembilan aliran kepercayaan yang dianggap menyesatkan. Sembilan aliran
sesat tersebut antara lain adalah Islam Jamaah, Ahmadiyah, Inkar Sunah, Qur'an
Suci, Sholat Dua Bahasa, dan Lia Eden. Di antara aliran ini ada yang bergerak di tingkat
nasional dan ada juga yang bergerak di tingkat lokal. Klaim sebagai nabi atau pembaharu agama dapat kita
lihat pada kasus Jamaah Ahmadiyah, Jemaah Eden Lia Alimudin, kelompok
al-Mushaddiq dan lain-lain. Mereka mengklaim sebagai nabi atau
penerima wahyu, padahal dalam Islam tidak ada lagi nabi setelah Nabi Terakhir
Muhammad s.a.w.
Gejalanya lahir
bermacam-macam. Ada yang berbentuk praktek dukun cabul, atau paranormal yang
menjanjikan sesuatu untuk kehidupan dunia, spiritual healer, atau wali
dengan perbuatan luar biasa, atau menyebut diri sebagai nabi dan lain-lain.
Salah satu sumbernya diperkirakan aliran-aliran mistik atau tasauf tertentu
yang menyimpang dari ajaran aslinya, atau tarikat-tarikat yang keluar kendali
dari mursyid aslinya. Faktor lain yang juga mungkin menjadi penyebabnya adalah
kelainan psikis tertentu dari orang tertentu karana pengalaman atau trauma masa
lalu, membuat yang bersankutan membayangkan mendengar suara-suara tertentu atau
melihat bayangan-bayangan tertentu. Karena kelemahan kepribadiannya, membuat
yang bersangkutan menjadi sasaran empuk bagi rayuan jin dan setan.
Gejala kelompok
sesat juga sering terlihat dengan mengadakan ritual baru, misalnya, dengan
meniadakan shalat wajib, mengajarkan bacaan-bacaan yang tidak pernah diajarkan
oleh pembawa syariat Islam, menghalalkan hubungan seksual di luar perkawinan
yang dikenal dan lain-lain. Kesesatan kelompok seperti ini biasanya gampang
dikenal oleh masyarakat karena berbeda dari praktek Islam yang mereka kenal
selama ini.
Penutup
Bila gejala-gejala
kesesatan ini muncul, sebaiknya tokoh-tokoh masyarakat, terutama MUI, ulama dan
pemerintah, cepat mengambil tindakan yang diperlukan. Bila tidak ada tindakan,
dikhawatirkan masyarakat akan main hakim sendiri dengan mencelakan kelompok
tersebut di luar jalur hukum. Upaya pertama adalah menyadarkan kelompok
tersebut agar kembali ke jalan yang benar. Bila upaya persuasif tidak berhadil,
kelompok seperti ini dapat dibawa ke meja hijau dengan dakwaan pelecehan atau
penghinaan terhadap agama. Selanjutnya, Bakospakem atau organisasi yang
mewakilinya di daerah dapat bertindak tegas dengan memperingatkan dan/atau
melarang aliran yang dipandang sesat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar