Sosiologi hukum
merupakan disiplin ilmu yang sudah sangat berkembang dewasa ini.Bahkan,
kebanyakan penelitian hukum sekarang di Indonesia dilakukan dengan menggunakan
metode yang berkaitan dengan sosialisasi hukum.
Pada prinsipnya,
sosiologi hukum ( sosiologi of Law ) merupakan derifatif atau cabang dari ilmu
sosiologi, bukan cabang dari ilmu hukum. Memang, ada study tentang hukum yang
berkeanan dengan masyarakat yang merupakan cabang dari ilmu hukum, tetapi tidak
disebut sebagai sosiologi hukum, melainkan disebut sebagai sociological
jurispudence.
Disamping itu, ada
kekhawatiran dari ahli sosiologi terhadap perkembangan sosiologi hukum
mengingat sosiologi bertugas hanya untuk mendeskrisipkan fakta-fakta.Sedangkan
ilmu hukum berbicara tentang nilai-nilai dimana nilai-nilai ini memang ingin
dihindari oleh ilmu sosiologi sejak semula.Kekhawatiran tersebut adalah
berkenaan dengan kemungkinan dijerumuskannya ilmu sosiologi oleh sosiologi
hukum untuk membahas nilai-nilai. Sebagaimana diketahui, bahwa pembahasan
tentang nilai-nilai sama sekali bukan urusan ilmu sosiologi. Meskipun begitu,
terdapat juga aliran dalam sosiologi hukum, seperti aliran Berkeley, yang
menyatakan bahwa mau tiak mau, suka tidak suka, sosiologi hukum meruapakan juga
derifatif dari ilmu hukum sehingga harus juga menelaah masalah-masalah normatif
yang sarat dengan nilai-nilai.
Fungsi hukum dalam
masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung dari berbagai faktor dan keadaan
masyarakat.Disamping itu.fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga
akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju.
Dalam setiap
masyarakat, hukum lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan
jaminan pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat.Namun dalam
masyarakat yang sudah maju, hukum menjadi lebih umum, abstrak dan lebih
berjarak dengan konteksnya.
1.
Obyek sosiologi Hukum
2.
.Objek Sosiologi sebagai ilmu
pengetahuan mempunyai beberapa objek.
3.
Objek material sosiologi adalah
kehidupan sosial, gejala-gejala dan proses hubungan antara manusia yang
memengaruhi kesatuan manusia itu sendiri.
4.
Objek formal sosiologi lebih ditekankan
pada manusia sebagai makhluk sosial atau masyarakat. Dengan demikian objek
formal sosiologi adalah hubungan manusia antara manusia serta proses yang
timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat.
5.
Objek budaya salah satu faktor yang
dapat memengaruhi hubungan satu dengan yang lain.
6.
Objek Agama ini dapat menjadi pemicu
dalam hubungan sosial masyarakat, dan banyak juga hal-hal ataupun dampak yang
memengaruhi hubungan manusia.
1.
Ruang Lingkup Sosiologi Hukum :
Terdiri dari dari
dasar-dasar sosial dari hukum atau basis sosial dari hukum misalnya hukum
nasional di Indonesia, dasa sosialnya adalah pancasila dengan ciri-ciri adalah
musyawarh/mufakat dan kekeluargaan. Sedangkan Efek-efek hukum terhadap gejala
sosial adalah UU anti rokok, UU Narkoba , UU Hak asasi manusia dan lain-lain sebagainya.
Dengan tidak terlepas dari pendekatan instrumental dengan bertujuan untuk
mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang didasari secara rasional
dan dogmatis dan Pendekatan Hukum Alam dan kritik terhadap pendekatan positivistic
2.
Karakteristik Sosilogi Hukum :
Adalah fenomena hukum
didalam masyarakat dalam mewujudkan deskripsi, penjelasan, pengungkapan
(revealing) dan prediksi.Karakteristik kajian adalah dimana sosiologi hukum
berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktek-praktek hukum yang
dibedakan kedalam pembuatan undang-undang, penerapan dalam pengadilan,
mempelajari dan bagaimana praktek yang terjadi pada masing-masing kegiatan
hukum.Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sosial masyarakat itu
terjadi, sebab-sebab, faktor-faktor yang berpengaruh dan sebagainya.Kemudian
sosiologi hukum untuk menguji kesahihan empiris dari sautu peraturan atau
pernyataan hukum sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai atau tidak
sesuai di masyarakat tertentu.
3.
Prinsip dasar Sosiologi hukum
Prinsip dasar Sosiologi
hukum menurut Emile Durkheim adalah sebagai fenomena sosial yang terjadi pada
masyarakat dan hukum simbol merupakan wujud yang paling nyata ( Visible Symbol
) dari masyarakat. Dia mengkaji hukum secara sosiligis, lebih-lebih dalam
bidang ilmu sosiologi, bahkan ilmu sosial pada umumnya.
Bahkan dari ajaran dan
methodologi yang digunkannya telah banyak meninggalkan perdebatan dikalangan
ahli dalam berbagai ilmu hukum, misalnya perdebatan dalam ilmu antropologi
tentang hukum primitif atau perdebatan dalam ilmu kriminologi tentang hakikat
dari kejahatan. Pengkajian Durkheim, pengaruh paham positivisme sangat dominan.
Karena perkembangan ilmu-ilmu sosial pada saat itu dilatar belakangi oleh
semangat untuk menelaah masyarakat secara logik, scientafic dan methodologis.
Akan tetapi perkembangan selanjutnya dari ilmu-ilmu social menunjukkan bahwa
dalam mempelajari masyarakat, telaah-telaah yang bersifat kesadaran manuasia (
human consciousness) .
Sosiologi hukum menurut
Max Weber, tidak berurusan dengan karekteristik internal dari suatu ketertiban
hukum, tetapi sosiologi hukum berkepentingan dengan analisis tentang hubungan
antara sistim hukum dan sistim sosial lainnya. Dihubungkan dengan konsepnya
tentang dominasi hukum, maka hukum bukan hanya merupakan bentuk khusus dari
ketertiban politik, melainkan juga merupakan suatu ketertiban sentral yang
bersifat mengatur secara independen.
Perkembangan sosiologi
hukum ( Law Sociology ) suatu disiplin ilmu yang relatif muda, maka masih belum
banyak mengungkapkan pengertian-pengertian yang masuk dalam bahasan sosiologi
hukum. Wignyosoebroto berpendapat bahwa sosiologi hukum adalah salah satu
cabang kajian sosiologi yang termasuk pada keluarga ilmu pengetahuan sosial,
cabang kajian tentang kehidupan bermasyarakat manusia pada umumnya, yang
memberikan perhatian kepada upaya-upaya manusia menegakkan dan mensejahterakan
kehidupannya, serta mempunyai kekhususan yang berbeda dengan kajian pada
cabang-cabang sosiologi yang lain. Sosiologi hukum berfokus pada masalah
otoritas dan kontrol yang mungkin kehidupan kolektif manusia itu selalu berada
dalam keadaan yang relatif tertib berketeraturan. Kekuatan kontrol dan otoritas
pemerintah sebagai pengembangan kekuasaan negara yang mendasari kontrol itulah
yang disebut hukum.
4.
Peranan Sosiologi sebagai Ilmu
Sosiologi adalah Ilmu
pengetahuan yang membahas dan mempelajari kehidupan manusia dalam masyarakat.
Objek kajian sosiologi
adalah masyarakat yang dilihat dari sudut hubungan antarmanusia tersebut
didalam masyarakat.
Jadi pada dasarnya
sosiologi mempelajari masyarakat dan perilaku sosial manusia dengan meneliti
kelompok yang dibangunnya.
Sosiologi mempelajari
perilaku dan interaksi kelompok, menelusuri asal-usul pertumbuhannya serta
menganalisis pengaruh kegiatan kelompok terhadap anggotannya.
1.
Hakikat Sosiologi
a.
Sosiologi adalah suatu ilmu sosial.
b.
Sosiologi bukan merupakan disiplin ilmu
yanh normatif, melainkan kategoris.
c.
Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan
murni bukan terapan
d.
Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan
yang abstrak dan bukan konkret
e.
Sosiologi bertujuan untuk menghasilkan
pengertian-pengertian dan pola-pola umum.
2.
Tersusun Secara Sistematis
Tidak semua pengetahuan
merupakan suaru ilmu.Hanya pengetahuan yang tersusun secara sistematis saja
yang bisa dikatakan sebagai ilmu pengetahuan.Sistematika berarti urut-urutan
tertentu dari unsur-unsur yang merupakan suatu kebulatan.
3.
Menggunakan pemikiran
Proses cara berfifikr
dengan menggunakan otak. Pengetahuan yang dipikirkan tersebut diperoleh melalui
kenyataan (fakta) dengan melihat dan mendengar sendiri, serta melalui alat-alat
komunikasi lainnya.Pengetahuan tersebut diterima dengan panca indera untuk
kemudian diterima dan diolah oleh otak.
4.
Dapat dikontrol secara kritis oleh orang
lain atau umum (objektif)
Pada tahap ini ilmu
pengetahuan harus dapat dikemukakan dan diketahui umum sehingga dapat diperiksa
serta ditelaah oleh umum yang mungkin berbeda paham dengan ilmu pengetahuan
yang dikemukakan.
5.
Sosiologi Hukum
Mempelajari kaitan
antara gejala kemasyarakatan dan hukum. Materi yang dipelajari :
Lembaga-lembaga hukum dalam masyarakat Peran
hukum dalam masyarakat Perilaku masyarakat dalam hubungannya dengan hukum yang
berlaku.
6.
Sosiologi Keluargaan
Membahas kegiatan atau
interaksi gejala kemasyarakatan dengan keluarga. Materi yang dibahas :
a.
Bentuk-bentuk keluarga dalam masyarakat
b.
Peran keluarga dalam masyarakat
c.
Keluarga dalam perubahan social
Sosiologi adalah Ilmu
pengetahuan yang membahas dan mempelajari kehidupan manusia dalam masyarakat.
Objek kajian sosiologi
adalah masyarakat yang dilihat dari sudut hubungan antarmanusia tersebut
didalam masyarakat. Jadi pada dasarnya sosiologi mempelajari masyarakat dan
perilaku sosial manusia dengan meneliti kelompok yang dibangunnya.
Sosiologi mempelajari
perilaku dan interaksi kelompok, menelusuri asal-usul pertumbuhannya serta
menganalisis pengaruh kegiatan kelompok terhadap anggotannya. Hukum sebagai
sarana perubahan sosial yang dalam hubungannya dengan sektor hukum merupakan
salah satu kajian penting dari disiplin sosiologi hukum. Hubungan antara
perubahan sosial dan sektor hukum tersebut merupakan hubungan interaksi, dalam
arti terdapat pengaruh perubahan sosial terhadap sektor hukum sementara dipihak
lain perubahan hukum juga berpengaruh terhadap suatu perubahan sosial.
Perubahan kekuasaan yang dapat mempengaruhi perubahan sosial sejalan dengan
salahsatu fungsi hukum, yakni hukum sebagai sarana perubahan sosial atau sarana
rekayasa masyarakat ( social engineering ).
Fungsi hukum dalam
masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung pada berbagai faktor dan keadaan
masyarakat. Disamping itu, fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga
akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju. Dalam setiap
masyarakat hukum lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan
jaminan pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat.Namun, dalam
masyarakat yang sudah maju hukum, hukum menjadi lebih umum, abstrak, dan lebih
berjarak dengan konteksnya.
Secara umum dapat dikatakan bahwa ada
beberapa fungsi hukum dalam masyarakat.Yaitu ;
1.
Fungsi Menfasilitasi
Dalam hal ini termasuk
menfasilitasi antara pihak-pihak tertentu sehinggga tercapai suatu ketertiban.
2.
Fungsi Represif
Dalam hal ini termasuk
penggunaan hukum sebagai alat bagi elite penguasa untuk mencapai
tujuan-tujuannya.
3.
Fungsi Ideologis
Fungsi ini termasuk
menjamin pencapaian legitimasi, hegemoni, dominasi,
kebebasan, kemerdekaan, keadilan dan
lain-lain.
4.
Fungsi Reflektif
Dalam hal ini hukum
merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat sehingga mestinya hukum bersifat
netral.
Selanjutnya Aubert mengklasifikasi
fungsi hukum dalam masyarakat, antara lain :
a.
Fungsi mengatur ( Govermence )
b.
Fungsi Distribusi Sumber Daya
c.
Fungsi safeguart terhadap ekspektasi
masyarakat
d.
4.Fungsi penyelesaian konflik
e.
5.Fungsi ekpresi dari nilai dan
cita-cita dalam masyarakat.
Menurut Podgorecki, bahwa fungsi hukum
dalam masyarakat adalah sebagai berikut :
1.
Fungsi Integrasi yakni bagaimana hukum
terealisasi saling berharap ( mutual expectation ) dari masyarakat.
2.
Fungsi Petrifikasi yakni bagaimana hukum
melakukan seleksi dari pola-pola perilaku manusia agar dapat mencapai
tujuan-tujuan sosial.
3.
Fungsi Reduksi yakni bagaimana hukum
menyeleksi sikap manusia yang berbeda-beda dalam
4.
masyarakat yang kompleks sehingga sesuai
dengan kebutuhan masyarakat.Dalam hal ini, hukum berfungsi untuk mereduksi
kompleksitas ke pembuatan putusan-putusan tertentu.
5.
Fungsi Memotivasi yakni hukum mengatur
agar manusia dapat memilih perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dalam
masyarakat.
6.
Fungsi Edukasi yakni hukum bukan saja
menghukum dan memotivasi masyarakat, melainkan juga melakukan edukasi dan
sosialisasi.
Selanjutnya, menurut
Podgorecki, fungsi hukum yang aktual harus dianalisis melalui berbagai
hipotesis sebagai berikut :
1.
Hukum tertuis dapat ditafsirkan secara
berbeda-beda, sesuai dengan sistem sosial dan ekonomi masyarakat.
2.
Hukum tertuis ditafsirkan secara
berbeda-beda oleh berbagai sub kultur dalam masyarakat. Misalnya, hukum akan
ditafsirkan secara berbeda-beda oleh mahasiswa, Dosen, advokat, polisi, hakim,
artis, tentara, orang bisnis, birokrat dan sebagainya.
3.
Hukum tertulis dapat ditafsrkan secara
berbeda-beda oleh berbagai personalitas dalam masayarakat yang diakibatkan oleh
berbedanya kekuatan/kepentingan ekonomi, politik, dan psikososial. Misalnya
golongan tua lebih menghormati hukum daripada golongan muda. Masyarakat tahun
1960-an akan lebih sensitif terhadap hak dan kebebasan dari pekerja.
4.
Faktor prosedur formal dan framework
yang bersifat semantik lebih menentukan terhadap suatu putusan hukum
dibandingkan faktor hukum substantif.
5.
Bahkan jika sistem-sistem sosial
bergerak secara seimbang dan harmonis, tidak berarti bahwa hukum hanya sekedar
membagi-bagikan hadiah atau hukuman.
Dalam suatu sistem
bahwa antara hukum, kekuasaan dan politik sangat erat kaitannya serta studi
tentang hubungan antara komponen hukum, kekuasaan dan politik juga merupakan
bidang yang mendapat bagian dari sosiaologi hukum.
Fungsi hukum menurut
masyarakat yaitu, hukum merupakan sarana perubahan sosial.Dalam hal ini, hukum
hanyalah berfungsi sebagai ratifikasi dan legitimasi saja sehingga dalam kasus
seperti ini bukan hukum yang mengubah masyarakat, melainkan perkembangan
masyarakat yang mengubah hukum. Sikap dan kehidupan suatu masyarakat berasal dari
berbagai stimulus sebagaia berikut :
1. Berbagai
perubahan secara evolutif terhadap norma-norma dalam masyarakat.
2. Kebutuhan
dadakan dari masyarakat karena adanya keadaan khusus atau keadaan darurat
khususnya dalam hubungan distribusi sumber daya atau dalam hubugan dengan
standar baru tentang keadilan.
3. Atas
inisiatif dari kelompok kecil masyarakat yang dapat melihat jauh ke depan yang
kemudian sedikit demi sedikit mempengaruhi pamndangan dan cara hidup
masyarakat.
4. Ada
ketidak adilan secara tekhnikal hkum yang meminta diubahnya hukum tersebut.
5. Ada
ketidak konsistenan dalam tubuh hukum yang juga meminta perubhan terhadap hukum
tersebut.
6. Ada
perkembangan pengetahuan dan tekhnologi yang memunculkan bentukan baru untuk
membuktikan suatu fakta.
Kemudian dalam suatu
masyarakat terdapat aspek positif dan negatif dari suatu gaya pemerintahan yang
superaktif. Negatifnya adalah kecenderungan menjadi pemerintahan tirani dan
totaliter. Sedangkan positifnya adalah bahwa gaya pemerintahan yang superaktif
tersebut biasanya menyebabkan banyak dilakukannya perubahan hukum dan
perundang-undangan yang dapat mempercepat terjadinya perubahan dan perkembangan
dalam masyarakat. Perkembangan masyarakat seperti ini bisa kearah positif,
tetapi bisa juga kearah yang negatif.
Ada beberapa lapisan
dari suatu realitas sosial. Lapisan dari realitas sosial tersebut antara lain :
1.
Lapisan dalam bentuk dasar-dasar
geografis da demografis.
Ini merupakan lapisan
paling atas dari realitas sosial.
Dalam hal ini kebutuhan
masyarakat seperti makanan atau komunikasi menjadi dasar bagi masyarakat Manakala
faktor-faktor tersebut merupakan hasil transformasi dari tindakan kolektif
masyarakat atas desakan dari simbol, cita-cita dan nila dalam masyarakat
2.
Lapisan Institusi da tabiat kolektif
(Kolektif Behaniove) ini merupaka lapisan kedua dalam suatu realitas sosial.
Dalam
lapisan yang bersifat morfologis ini, dijumpai institusi masyarakat dan tingkah
laku masyarakat yang mengkristal dalam bentuk-bentuk kebiasaan praktik dalam
organisasi.
3.
Lapisan simbol-simbol
Lapisan
ini berhubungan langsung dengan institusi yang berfungsi sebagai tanda atau
sarana praktik, seperti lambang, bendera, obyek suci, dogma-dogma, prosedur,
sanksi atau kebiasaan.
4.
Lapisan nilai (value ) dan tujuan kolektif
Lapisan
merupakan produk dari suatu kehidupan sosial yang mengarahkan suatu pemikiran
kolektif yang bebas.
5.
lapisan pikiran kolektif ( Collective
Mind )
Lapisan
pikiran kolektif ini merukan memori kolektif, representasi kolektif, perasaan
kolektif, kecenderungan dan aspirasi kolektif, dalam suatu kesadaran individu.
Dalam kehidupan
masyarakat ada tiga faktor yang menyebabkan perubahan sosial. Ketiga faktor
tersebut adalah :
1.
Kumulasi penemuan tekhnologi.
2.
Kontrak konflik antar kebudayaan.
3.
Gerakan sosial (social movement).
Kemudian, teori
kebudayaan yang tentunya dianut oleh para ahli kebudayaan yang mengemukakan
bahwa penyebab utama terjadinya perubahan masyarakat adalah bertemunya dua atau
lebih kebudayaan yang berbeda sehingga masing-masing akan menyesuaikan
kebudayaannya dengan kebudayan baru untuk mendapatkan sistem kebudayaan yang
lebih baik menurut penilaian mereka. Sementara itu teori gerakan sosial
menyatakan bahwa perubahan masyarakat terjadi karena adanya gerakan sosial
dimana gerakan tersebut terjadi karena adanya unsur ketidakpuasan yang
menimbulkan protes-protes dikalangan masyarakat, yang pada akhirnya
menghasilkan suatu tatanan masyarakat baru, termasuk didalamnya suatu tatanan
hukum yang baru. Jadi menurut teori-teori tersebut, justru perubahan hukum,
bisa menghasilkan suatu tatanan hukum yang baru.Ini merupakan akibat dari
adanya perubahan masyarakat tersebut.
Fungsi hukum dalam
masyarakat juga memberikan gambaran kepada kita bahwa apabila fungsi hukum
dalam masyarakat tidak berjalan sebagaimana yang seharusnya, akan menimbulkan
pemerintahan yang sewenang-wenang, yang pada akhirnya pemerintahan tidak lagi
dibatasi oleh hukum. Pemerintahan tersebut akan menjadikan dirinya hukum itu
sendiri.
Seperti sistem pemerintahan diktator.Sehingga
rakyat beranggapan bahwa siapa yang memerinta dialah yang berkuasa, dan siapa
yang berkuasa maka dialah undang-undang.Contohnya jarang sekali seorang pejabat
aktif masuk penjara, biasanya setelah selesai dari jabatannya baru ditangkap.
Menurut Hatta sebaiknya walaupun dia seorang pejabat bila terbukti bersalah
harus di turunkan dari jabatannya, kemudian di ganti orang lain. Bila
penggantinya terjadi lagi distorsi harus diganti lagi.Sebab generasi bangsa
banyak yang punya potensi tetapi tidak diberikan kesempatan oleh pemimpin
terdahulu.Hal seperti ini yang mengancam kesenjangan-kesenjangan sosial.Jadi
untuk menjaga keseimbangan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu ada
tindakan nyata agar tidak terjadi disintegrasi.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin.
Sosiologi Hukum. Jakarta. Sinar Grafika. 2008
Fuady, Munir. Sosiologi
Hukum Kontemporer. Interaksi Hukum, Kekuasan, dan Masyarakat. Bandung PT Citra
Aditya Bakti 2007
Ihromi, T.O,
Antropologi dan Hukum, Jakarta. Yayasan Obor Indonesia 2000
Ihromi, T.O.
Antropologi Hukum. Sebuah Bunga Rampai. Jakarta. Yayasan Obor Indonesia. 2003
Koenoe, Muhammad. SH.
Prof. Dr Hukum dan Perubahan-Perubahan Perhubungan Kemasyarakatan
Usman,
Sabian.Dasar-Dasar Sosiologi Hukum.Makna Dialog antara Hukum &
Masyarakat.Yogyakarta Pustaka Pelajar. 2009
Wignjosoebroto,
Soetandyo. Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional. Jakarta, PT. Raja Grafindo
Persada. 1995
Soekanto,Soerjono.
Pengantar Sejarah Hukum, Bandung, Alumni, 1983.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar